Konflik Golkar Kota Bekasi Masuki Babak Baru, Nofel Siapkan Langkah Selanjutnya

04 Apr 2024 Admin
MITRAPOS | BEKASI - Konflik Partai Golkar Kota Bekasi memasuki babak baru. Hal itu menyusul keputusan Pengadilan Negeri Bekasi yang menolak gugatan Nofel Saleh Hilabi terhadap Ade Puspitasari (Tergugat I) dan Surat Keputusan Partai Golkar Jawa Barat (Tergugat II).
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut disambut gembira oleh kubu Ade Puspitasari hingga mengklaim telah menang sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 302/Pdt.G/2022/PN Bks Pengadilan Negeri Bekasi yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Beslin Sitobing. Kuasa hukum Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Hendra Aris, mengucapkan dengan adanya putusan pengadilan ini menegaskan bahwa kliennya atas nama Ade Puspitasari sebagai Tergugat II, merasa bersyukur atas putusan perkara yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). "Dengan adanya putusan ini menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Penggugat (Nofel) tidak dapat diterima (NO)," tegas Hendra, yang juga mengatakan pihak penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya terhadap Tergugat I dan Tergugat II, Jumat (16/9/2022). Dikatakan oleh Hendra, pada Putusan tersebut sangat jelas menyatakan Penggugat tidak memiliki dasar hak gugat hasil Musda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang diselenggarakan pada Jumat tanggal 29 Oktober 2021 lalu dan menetapkan Ade Puspitasari selaku Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi periode 2020-2025 yang dikukuhkan oleh DPD Partai Golkar Jawa Barat dengan SK Nomor: SKEP-75/GOLKAR/XI/2021 tertanggal 1 November 2021. "Penggugat (Nofel) melaksanakan Musda yang tidak memiliki alas hukum yang jelas, sehingga tidak berdasar hukum. Dia mengaku Ketua DPD Golkar Kota Bekasi. Dia bukan kader Golkar Kota Bekasi atau peserta Musda di Graha Bintang Mustikajaya Kota Bekasi," ujarnya. Sementara, Kuasa Hukum Nofel Saleh Hilabi, Fahri Bachmid menyatakan, pihaknya sedang mempelajari putusan dari majelis hakim. "Kami sedang mempelajari putusan, karena gugatan sesuai putusan hakim tidak dapat diterima, majelis hakim belum menyentuh pokok perkara, hanya memutus aspek formil saja, jadi akan kami sikapi dan mengambil langkah hukum berikutnya," imbuhnya. Ketika ditanya apakah ada sinyal untuk banding, Fahri masih menjawab secara diplomatis, bahwa tidak ada mekanisme banding, yang ada adalah kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan akan mempelajari keputusan terlebih dahulu, juga memungkinan dapat gugat baru atau kasasi ke MA. Terpisah, Nofel Saleh Hilabi mengaku putusan PN Bekasi itu sudah dipelintir dan seolah-olah putusan tersebut memenangkan kubu Ade Puspitasari selaku Tergugat II yang padahal menurutnya tidak ada keputusan pengadilan yang menyebut bahwa Ade Puspitasari menang. "Itu Press Con orang-orang yang tidak mengerti hukum, ia menyatakan dirinya menang. Keputusan pengadilan saja tidak ada menyebutkan keputusan menang, ada disebutkan siapa yang menang? kan nggak ada," ungkap Nofel. Dirinya juga menegaskan, bahwa gugatan tersebut ditolak karena adanya berkas yang harus dilengkapi, dan akan melakukan gugat ulang dengan gugatan baru. Namun, dikatakan oleh Nofel bahwa mereka mengasumsikan kalau ditolak itu mereka menang. "Pada saat saya menggugat, yang digugat kan Ade beserta SK nya dan Surat Keputusan yang dikeluarkan Ace (Ace Hasan). Nah semestinya, saya tidak hanya menggugat Ade dan SK yang dikeluarkan Ace, tapi SC (Steering Committee) dan OC (Organizing Committee) juga harus saya gugat. Berarti saya harus gugat ulang," pungkas Nofel. (Pandu-Mitrapos)
Tags: