Kini Daftar PPDB Kota Bekasi 2024 Harus Memiliki KIA

15 Mei 2024 Admin
Ilustrasi Kartu Indentitas Anak (KIA)

SOROT BERITA | BEKASI - Dalam langkah terbaru yang diumumkan, Pemerintah Kota Bekasi memperkenalkan syarat baru untuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, yaitu dengan melampirkan Kartu Indentitas Anak (KIA).

Hal ini Berdasarkan instruksi Walikota Bekasi Nomor 400.12/12/DISDUKCAPIL. Yanduk tanggal 25 Maret 2024 tentang pemberlakuan syarat memiliki Kartu Induk Anak (KIA) pada pelaksanaan PPDB.

ADVERTISEMENT

Ketika dikonfirmasi atas hal tersebut, Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat mengatakan, secara ketentuan ada namanya pemenuhan hak-hak anak yang telah ditargetkan oleh Pemerintah Pusat.

“Bukan karena tidak memiliki KIA jadi tidak bisa ikut PPDB, tapi kita ingin meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa fungsi KIA sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara khususnya bagi anak bangsa,” jelas Taufiq, Rabu (15/5/24).

Taufiq memaparkan, sekarang ini pelayanan pembuatan KIA sudah bisa dilakukan di 56 Kelurahan, guna mempermudah orang tua atau bisa kolektif dengan wali murid.

“Saat ini sudah 50 persen masyarakat sudah memiliki KIA, sekarang ini kan pelayanan sudah di 56 kelurahan, saya optimis target bisa tercapai sampai 70 persen,” tegas Taufiq.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim Suryana menyebut, sosialisasi kepada masyarakat sudah dijalankan, baik melalui tiap sekolah hingga media sosial.

"Untuk sosialisasi sebenarnya bukan hanya dari Disdukcapil dan Disdik saja, namun Lurah Camat pun turut mensosialisasikan ini. Udah masif lah, karena sesuai instruksi Pj. Wali Kota biar masyarakat tahu tentang hak dan kewajibannya," pungkasnya. (Pandu)

Tags: