Ketua DPC Partai Hanura Sebut Dukungan pada Tri Ilegal

10 Agt 2024 Admin
Ketua DPC Partai Hanura Kota Bekasi, Abdul Wahab Joni.

SOROT BERITA | BEKASI - Sebelumnya, ramai pemberitaan Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto resmi didukung DPC Partai Hanura Kota Bekasi, untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang.

Namun tak disangka, Ketua DPC Partai Hanura Kota Bekasi, Abdul Wahab Joni, membantah acara deklarasi dukungan kepada Tri Adhianto. Menurutnya hal tersebut merupakan tindakan ilegal karena tidak melalui mekanisme yang diatur AD/ART. 

ADVERTISEMENT

"Itu (deklarasi dukungan) yang mengatasnamakan pengurus DPC Hanura Kota Bekasi ilegal, karena tidak melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART," ujar Abdul, seperti dilansir dari bekasisatu.com, Jumat (9/8/2024).

BACA JUGA: Sinyal Kuat Pilkada 2024, Hanura Kota Bekasi Dukung Tri Adhianto

Abdul menerangkan, sebelumnya pernah juga bertemu dengan Bacalon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, dan menyerahkan surat dukungan bersama parpol non parlemen, namun sempat diminta kembali karena ada perubahan SK dan belum dikembalikan hingga saat ini.

"Karena ada perubahan SK Pengurus Partai Hanura Kota Bekasi. Akhirnya pada 20 Juli 2024, surat dukungan tersebut saya minta ke pak Tri agar dikembalikan dulu. Sayangnya dengan alasan apalah, surat dukungan tersebut tidak dikembalikan oleh pak Tri sampai sekarang," pungkasnya. (Pandu)

Tags: