MITRAPOS - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa undang-undang yang berkaitan dengan sektor kesehatan, termasuk diantaranya UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
Undang-undang tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan menjamin hak atas kesehatan bagi masyarakat.
UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menetapkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau, dan juga mengatur tentang pengendalian penyakit dan penyebaran wabah, promosi kesehatan, serta pencegahan dan penanganan kegawatdaruratan kesehatan.
UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan mengatur tentang kualifikasi, sertifikasi, dan lisensi bagi tenaga kesehatan, yang menetapkan standar etika dan disiplin bagi tenaga kesehatan serta memberikan wewenang kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap praktik tenaga kesehatan.
UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur tentang praktik kedokteran dan standar pelayanan kesehatan yang harus dipenuhi oleh para dokter, dan dapat menetapkan sanksi bagi dokter yang melanggar etika dan peraturan yang berlaku dalam praktik kedokteran.
UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan mengatur tentang peran dan tanggung jawab perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan, yang menetapkan standar pendidikan, sertifikasi, dan lisensi bagi perawat serta memberikan wewenang kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap praktik perawat.
Jika rumah sakit melanggar undang-undang tersebut, maka mereka akan dikenai sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran, penghentian izin operasional, atau bahkan tuntutan pidana jika terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan pasien atau masyarakat secara umum.
Oleh karena itu, sangat penting bagi rumah sakit dan tenaga kesehatan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat serta menjamin hak atas kesehatan bagi seluruh warga negara.
(Pandu-Mitrapos)
ADVERTISEMENT