SOROT BERITA | BEKASI - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan warga Jatiasih, Evi dan Priskila, kini memasuki fase baru dengan terungkapnya sejumlah kejanggalan pada bukti yang diajukan oleh korban di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (4/9/2024).
Situasi ini memberikan harapan bagi terdakwa, di tengah ketidakpastian hukum yang mereka hadapi.
Kuasa hukum Evi dan Priskila, Ismail Alim S.H., mengatakan bahwa keterangan kliennya di persidangan, jauh lebih kredibel daripada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dihasilkan di bawah tekanan.
"Keterangan di BAP ada sedikit memaksakan, yang bersangkutan merasa harus menyatakan bahwa perbuatan itu terjadi," jelas Ismail kepada wartawan setelah persidangan.
Salah satu isu penting yang terungkap adalah mengenai visum. Ismail menegaskan bahwa bukti visum yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Kami menunjukkan foto dan video yang membuktikan bahwa tidak ada tanda-tanda gigitan di lengan korban, padahal jaksa mengklaim sebaliknya," ungkapnya.
Kuasa hukum terdakwa, juga mengecam prosedur klarifikasi BAP yang dianggap menghalangi fakta.
"Keterangan yang sesungguhnya bukan ada di BAP, karena mereka memberikan jawaban di bawah tekanan penyidik," tambahnya.
Ismail memperkirakan proses persidangan akan berjalan empat hingga lima kali lagi sebelum pembacaan pledoi. Ia yakin bukti dan kesaksian yang mereka bawa akan membuktikan ketidakbersalahan kliennya.
"Tidak ada saksi yang melihat pemukulan pada tanggal 24 maupun 8. Visum yang digunakan jaksa pun kami nilai tidak valid," tegasnya.
Dengan semua kejanggalan yang terungkap, Ismail berharap agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan, meskipun keputusan akhir tetap berada di tangan hakim. "Kami percaya pada keadilan dan fakta yang ada," pungkasnya. (Pandu)