MITRAPOS | JAKARTA - Pada Rabu 12 Januari 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas 3 (tiga) orang tersangka, yaitu:
(1.) Tersangka Sri Wahyuni dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kronologis singkat:
Pada Selasa 12 Oktober 2021 sekitar pukul 01:00 WITA bertempat di Jalan Gunung Salahutu No.1 Kota Makassar berawal ketika tersangka mendapat informasi bahwa saksi korban pernah mengambil uang milik suami tersangka namun saksi korban tidak mengakui sehingga tersangka emosi dan menarik rambut saksi korban hingga terjatuh ke lantai, kemudian tersangka meninju ke arah muka saksi korban secara berulang kali dengan menggunakan tangan kanan dan mengakibatkan saksi korban mengalami luka memar di bagian dahi dan luka lecet geser pada jari tengah tangan kanan saksi korban.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 07 Januari 2022 (RJ-7).
4. Tahap II dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2021 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 13 Januari 2022.
5. Korban dan keluarganya merespons positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf/berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkan.
6. Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu dimana Tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya.
7. Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
(2.) Tersangka Nadya Dwi Agatha dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kronologis singkat:
Pada Rabu 03 Juli 2021 sekitar pukul 21:00 WITA bertempat di Perumnas Sudiang Kota Makassar berawal ketika tersangka mendatangi rumah saksi korban Nurhalizah, dengan maksud ingin menagih utang tersangka, kemudian terjadi cekcok antara tersangka dan korban sehingga tersangka langsung emosi dan menarik jilbab saksi korban dan memukul ke arah pipi kanan muka saksi korban dengan hasil visum tampak kemerahan pada mata korban.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 11 Januari 2022 (RJ-7).
4. Tahap II dilaksanakan pada tanggal 04 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 18 Januari 2022.
5. Korban dan keluarganya merespons positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf/berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkan.
6. Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu dimana Tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya.
7. Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
(3.) Tersangka Supriyanto Akhmadi Bakri alias Anto dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kronologis singkat:
Pada Senin 08 November 2021 sekitar pukul 15:00 WITS bertempat di Jalan Rappocini Kota Makassar, ketika saksi korban Syamsinar (istri tersangka) bersama dengan anaknya sementara menjaga di counter tempat kerjanya, tiba-tiba tersangka datang mengambil secara paksa anak saksi korban namun saksi korban berhasil mengambil kembali anaknya sehingga tersangka emosi dan langsung memukul saksi korban dengan cara meninju menggunakan tangan kiri ke arah mulut saksi korban kemudian mencekik leher saksi korban lalu mendorong sampai terjatuh di atas aspal.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 07 Januari 2022 (RJ-7).
4. Tahap II dilaksanakan pada tanggal 06 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 20 Januari 2022.
5. Korban dan keluarganya merespons positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf/berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkan.
6. Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu dimana Tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya.
7. Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Makassar akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebelum diberikan SKP2, Para Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.
(Pandu-Mitrapos)
ADVERTISEMENT