SOROT BERITA | BEKASI - Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad dinilai mengintervensi kehadiran 37 pejabat eselon III dan IV, yang diundang dalam rapat kerja (Raker) Komisi I DPRD Kota Bekasi terkait rotasi dan mutasi.
"Kami hari ini kecewa sekali, Pj mengintervensi kehadiran teman-teman, 37 orang yang sudah kami undang secara resmi. Mudah-mudahan Pj memiliki itikad baik," ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal, dengan nada kecewa.
Raker yang dijadwalkan pada Kamis, 6 Juni 2024, sepi dari kehadiran para pejabat yang diundang. Padahal, undangan resmi telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Syaifuddaulah.
Faisal menegaskan bahwa Komisi I DPRD Kota Bekasi menginginkan transparansi terkait rotasi dan mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Kami tidak mau mempersoalkan lagi rotasi mutasi boleh dilakukan atau tidak. Tetapi di sisi lain kami ingin agar semua ASN memiliki hak yang sama dalam jenjang karirnya di pemerintahan," tegas Faisal.
Senada dengan Faisal, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, mempertanyakan kriteria rotasi dan mutasi yang dilakukan.
"Ini yang baik dirotas, yang tidak baik juga dirotasi jadi tolak ukurnya apa?," tanya Nuryadi yang akrab disapa Enung.
Enung menyatakan, ketidakhadiran para pejabat dalam Raker ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen Pj Wali Kota Bekasi, dalam membangun transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. (Pandu)