Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi memberikan manfaat baru bagi pedagang kaki lima (PKL) melalui kartu identitas pedagang TDU PKL (Tanda Daftar Usaha Pedagang Kaki Lima) yang direalisasikan dengan berbagai manfaat bagi pedagang kecil.
Kepala Bidang Informal, Dinas Koperasi dan UKM, Dady Rachmadi menjelaskan kepada mitrapos.com bahwa kartu ini dibuat untuk para PKL agar memiliki legalitas saat berdagang di lokasi yang sudah ditetapkan di Kota Bekasi dan untuk manfaat kartu ini, kata Dady, selain mereka teregistrasi kita juga membantu memfasilitasi hubungan dengan perbankan dan juga BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, sebelumnya pedagang Informal atau PKL tidak memiliki legalitas ini mendapat kesulitan ketika mengajukan pembiayaan dan jaminan keselamatan kerja. Karena dinilai tidak menetap dan tidak memiliki kontinuitas. "Kartu ini diharapkan bisa menjadikan pedagang Informa lebih dipandang, tidak menjadi pekerjaan kelas dua. Tapi dipandang seperti pekerja usaha lain seperti mikro," ujar Dady seraya menunjukan contoh kartu yang sudah dicetak, Senin (17/1/2022).
"Meskipun mereka adalah PKL namun tetap mengacu pada PP 7 Tahun 2021 klasifikasinya usaha mikro, meski memang lebih kecil," imbuhnya.
Daddy juga mengatakan sudah terdapat 10 lokasi di Kota Bekasi sejumlah 300 PKL yang mendapatkan kartu TDU PKL. Seiring berjalannya program membuat penataan dan melegalkan lokasi lain, tentunya seluruh PKL dibentuk paguyuban agar mendapat kartu ini.
"Yang menerima kartu sudah ada paguyubannya. Jadi kita berhubungan dengan ketua paguyuban dan menerima data data KTP dan lokasi, setelah itu didata untuk pendistribusian kartu," katanya kembali.
Sedangkan untuk syarat, Dia menjelaskan hanya menyiapkan KTP dan Surat Keterangan Usaha (SKU) dan juga lokasi usaha harus menetap, serta sudah tergabung dalam paguyuban. "Untuk tahap ini untuk pedagang menetap, PKL keliling belum bisa," ucapnya.
Adapun kerjasama Pemkot Bekasi dalam hal ini sudah ada kesepakatan dengan Bank BNI, BPJS Ketenagakerjaan dan Pegadaian, serta kedepannya dengan BJB dan BPRS Patriot.
Mengacu pada data BPUM saat ini terdata sejumlah 15 ribu PKL tersebar di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi. Tentu menjadi PR besar bagaimana menempatkan PKL tersebut di lokasi yang sangat terbatas dan diharapkan kerjasama dari dinas dan rekan lainnya untuk membentuk paguyuban agar mendapatkan kartu TDU PKL.
"Untuk saat ini KTP luar Kota Bekasi diperbolehkan, namun harus ada domisili. Perbedaannya pada saat KTP-nya non Kota Bekasi tidak dapat mengikuti program pelatihan yang dibiayai oleh APBD. Namun akan diupayakan agar bisa bekerjasama dengan Universitas agar memberikan pelatihan yang tidak menggunakan APBD," paparnya.
"Cara mendapatkan kartunya tentu kita berhubungan pertama dengan paguyuban. Kita akan mendatangi beberapa tempat-tempat yang kita pikir di situ ada kumpulan teman-teman PKL," ucap Dady ketika ditanya cara mendapatkan Kartu TDU PKL.
Jika belum dibentuk paguyuban, sambung Daddy, akan dibentuk paguyubannya. Setelah itu akan dilihat lokasinya, terletak di zona merah, kuning, atau hijau, dan jika sudah sesuai dengan syarat tersebut, dinas akan membuatkan kartu setelah ketua paguyuban memberikan data-datanya kepada dinas, setelah itu kartu dicetak.
"Paguyuban PKL fungsinya untuk menjaga populasi. Karena di Kota Bekasi ini kan lahannya sangat terbatas sehingga populasi itu harus tetap dijaga, yang bisa menjaga populasi adalah ketua paguyuban," tukas Daddy.
(Pandu-Mitrapos)
ADVERTISEMENT