SOROT BERITA | BEKASI - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto, mendesak pemerintah untuk membentuk Seksi Perlindungan Anak Tingkat Rukun Tetangga (SPARTA) sebagai langkah nyata mencegah tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam kunjungannya ke Bekasi, Kak Seto menekankan pentingnya peran negara dalam melindungi anak. "SPARTA bisa berfungsi sebagai wadah gotong royong dalam melakukan pencegahan dan pelaporan jika terjadi tindak kejahatan seksual terhadap anak," tegasnya, Rabu (3/7/2024).
Ia menilai, program SPARTA dapat menjadi solusi efektif untuk mengawasi potensi kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan masyarakat.
"Kami akan mencetuskan ide SPARTA di tingkat RT. Kami menganjurkan setiap kota atau kabupaten untuk melengkapi setiap RT dengan seksi ini. Tugasnya bukan hanya mengawasi, tetapi juga melaporkan semua tindakan kekerasan dan langkah pencegahannya," imbuhnya.
Kak Seto mengingatkan, bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Siapa pun yang mengetahui adanya kekerasan dan diam saja tanpa berusaha menolong atau minimal melapor, bisa dikenai sanksi pidana. Tanggung jawab perlindungan anak bukan hanya polisi atau aparat, tapi seluruh masyarakat, termasuk keluarga," jelasnya.
Ia berharap inisiatif SPARTA dapat diterapkan di Bekasi dan seluruh wilayah di Indonesia. "Namanya Rukun Tetangga, seharusnya saling rukun dan kompak untuk kepentingan terbaik bagi anak-anak," tutup Kak Seto. (Pandu)