SOROT BERITA | BEKASI - Fenomena judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol), menjadi penyebab baru tingginya angka perceraian di Kota Bekasi.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kota Bekasi, Suprianto mengatakan, sepanjang tahun 2024, PA Kota Bekasi Kelas 1A mencatat 3.820 kasus perceraian.
"Ini yang lagi marak sekarang. Judi online dan pinjaman online berimbas pada perselisihan rumah tangga," ungkap Suprianto, saat ditemui di gedung PA Kelas 1A, Rabu (11/12/2024).
Dari total kasus tersebut, Suprianto menyatakan, perceraian di Kota Bekasi didominasi oleh cerai gugat sebanyak 2.826 kasus, sementara cerai talak mencapai 994 kasus.
"Biasanya berawal dari suami yang iseng-iseng main judi online. Ketika kalah dan kehabisan uang, mereka beralih ke pinjaman online. Masalah jadi berkesinambungan," jelasnya.
Suprianto menunjukkan Data PA Bekasi, bahwa perselisihan terus-menerus menjadi penyebab utama dengan 2.222 kasus, diikuti faktor ekonomi sebanyak 894 kasus.
Sementara itu, Panitera Muda Permohonan, Zaelani Azis menegaskan, untuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ada prosedur khusus.
Zaelani menegaskan, Kasus KDRT harus disertai dengan laporan polisi dan visum dari dokter, hingga tidak serta-merta dapat langsung diputuskan cerai.
"Namun kami, Pengadilan Agama akan selalu mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak, untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga," pungkasnya. (Bandaharo)