SOROT BERITA | BEKASI - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, gencar memberantas praktik pungutan liar (pungli), yang kerap terjadi terhadap supir truk maupun mobil bak yang beroperasi di wilayah Kota Bekasi.
Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Johan Budi mengatakan, akan menindak tegas oknum pegawai dishub yang melakukan pemerasan, dengan merekomendasikan pemutusan kerja.
Ketika ditanya persoalan isu 'setoran', Johan menegaskan, Dishub Kota Bekasi tidak pernah menerapkan sistem setoran pada tilang angkutan umum.
"Pada saat ada oknum yang coba coba untuk mencari masalah, itu kami bisa melakukan tindakan pada oknum tersebut, berupa sanksi apabila terbukti mereka melakukan pungli," tegas Johan, di ruang kerjanya, Selasa (11/6/2024).
Ia menjelaskan, bahwa Dishub sifatnya hanya pengaturan lalulintas, kalaupun melakukan tindakan, itu merupakan tugas untuk membantu Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.
"Penindakan pun sifatnya hanya pengusiran, misalnya ada parkir liar, ada penyalahgunaan trotoar, dan itupun kita membantu Satpol PP, bukan mengejar supir truk ataupun mencari-cari kesalahan, ini yang saya coba luruskan kembali," tegasnya.
Sementara itu, ia juga menuturkan selama ini banyak supir truk yang mengeluhkan adanya pungutan liar, yang dilakukan oleh oknum tertentu, baik di pos-pos pemeriksaan maupun di ruas jalan protokol Kota Bekasi.
Oleh karena itu, ia juga menyebut, akan mengurangi petugas butir yang diletakkan di beberapa titik krusial Kota Bekasi, guna menghentikan praktek pungli yang kerap terjadi.
"Di hari ketiga saya ini, saya sudah memetakan titik kemacetan, dimana nanti semua butir-butir saya baik pengendali maupun tindak, akan coba kami satukan untuk dikembalikan pada fungsi semula yaitu membantu masyarakat," tukasnya.
Akan tetapi, Johan juga menekankan kepada pelaku usaha, agar tetap melengkapi surat dokumentasi kendaraan yang beroperasi di ruas jalan protokol wilayah Kota Bekasi.
Selain itu, ia juga meminta kepada masyarakat yang menerima intimidasi dari oknum petugas dishub dan dimintai sejumlah uang, maka dapat melaporkannya melalui media sosial milik Dinas Perhubungan Kota Bekasi dengan melampirkan bukti foto dan video.
"Untuk para pengemudi atau pengusaha, seandainya masih ditemukan petugas kami yang melakukan tindakan tidak terpuji, jangan sungkan melaporkan langsung pada kami, bisa melalui media sosial kami, dan usahakan setiap laporan memiliki bukti lengkap," pungkasnya. (Pandu)