SOROT BERITA | BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, menjawab surat dari Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bekasi, terkait permintaan untuk melaksanakan putusan Komisi Informasi Jawa Barat.
Melalui surat resmi, mengenai surat Nomor 075/SP/AWPI-KB/X/2024 Perihal Permintaan Agar Melaksanakan Isi Putusan Komisi informasi Jawa Barat No. 1468/PTSN-KI-JBR/IX/2024, DLH Kota Bekasi menggarisbawahi komitmennya, terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia
"Kami tunduk dan patuh pada hukum," demikian bunyi pernyataan Dinas dalam menjelaskan sikapnya terhadap keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang diucapkan dalam sidang terbuka pada Kamis, 19 September 2024.
BACA JUGA: AWPI Desak DLH Kota Bekasi Tindaklanjuti Putusan Komisi Informasi
Sebagai langkah hukum selanjutnya, Dinas memutuskan untuk melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor registrasi 6281333365415.
Dalam surat jawaban yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Yudianto, disebutkan bahwa permintaan dari AWPI belum dapat dipenuhi karena proses banding yang sedang berlangsung.
"Kami tidak bisa memenuhi permintaan Anda dengan pertimbangan yang ada," tulis Yudianto dalam kutipan surat jawaban No. 400.14.5.6/3323'/DLH.set
Sementara itu, kuasa hukum AWPI, Sigit Handoyo Subagiono, mengapresiasi respons Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, yang baru diterima pada Jumat (18/10/2024).
"Kami menghargai jawaban yang diberikan, dan kini kami menunggu pemberitahuan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung," pungkasnya.
Dengan proses hukum yang terus berlanjut, semua pihak kini menantikan langkah selanjutnya dalam penyelesaian isu ini. (Rilis AWPI DPC Kota Bekasi/Red)