MITRAPOS | JAKARTA - Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, memastikan bahwa korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang sah, tetap mendapat santunan berupa biaya penguburan.
Hal itu disampaikan oleh Dewi, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Dalam kedua undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin sesuai ketentuan, berhak mendapatkan santunan," ujar Dewi di Jakarta, Rabu (8/8/2023).
BACA JUGA: Korban Lakalantas Tanpa Ahli Waris Tetap Dapat Santunan?
Ia mengatakan, bahwa ahli waris yang sah yaitu, janda/duda, anak, atau orang tua yang sah dari korban. Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017, dijelaskan bahwa dalam hal korban meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas.
Dan jika tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan, Jasa Raharja akan memberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp.4 juta.
"Pihak yang menyelenggarakan penguburan bisa saja keluarga korban, pihak RT, RW bahkan dalam kondisi tertentu bisa rumah sakit yang melakukan prosesi penguburan" tegas Dewi.
"Iya, memang hal ini merupakan bentuk kepedulian negara, guna meringankan beban pihak penyelenggara penguburan korban," pungkas Dewi.
(***)
ADVERTISEMENT