Jasa Raharja Beri Bantuan dan Santunan Korban Tragedi Speed Boat di Riau

04 Apr 2024 Admin
MITRAPOS | Tragedi terjadi pada Kamis, 27 April 2023, ketika Speed Boat (SB) Evelyn Calisca 01 yang berasal dari Tembilahan, Provinsi Riau menuju Tanjung Pingan, Provinsi Kepri terbalik di perairan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Kecelakaan ini menewaskan 12 orang, sementara 69 orang lainnya selamat.
ADVERTISEMENT
Menanggapi kejadian tersebut, Jasa Raharja mengambil langkah proaktif dengan berkoordinasi dengan mitra kerjanya, termasuk Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, kepolisian, Dinas Perhubungan, dan lain-lain dalam menginventarisir penumpang dan membantu memverifikasi dan mengidentifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia. Jasa Raharja kemudian memberikan jaminan santunan bagi korban yang terluka dan meninggal dunia. Bagi korban yang terluka, Jasa Raharja memberikan jaminan maksimal Rp20 juta kepada rumah sakit tempat korban dirawat, sehingga korban atau keluarga korban tidak perlu khawatir tentang biaya perawatan di rumah sakit. Sementara itu, bagi korban yang meninggal dunia, petugas Jasa Raharja datang ke rumah ahli waris untuk membantu menyelesaikan persyaratan administrasi santunan. Santunan bagi korban meninggal dunia adalah sebesar Rp50 juta, yang akan ditransfer ke rekening ahli waris. Dewi Aryani Suzana, Direktur Operasional Jasa Raharja, menyampaikan belasungkawa dan simpati kepada korban dan keluarganya, dan berjanji untuk memberikan santunan kepada semua yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Dia menegaskan bahwa santunan ini adalah wujud manifestasi negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan transportasi umum dan lalu lintas jalan. "Kami menyampaikan belasungkawa dan simpati yang mendalam kepada keluarga yang terkena dampak tragedi ini. Kami berharap mereka diberi kekuatan dalam menghadapi masa sulit ini," ujarnya. Dewi mengkonfirmasi bahwa santunan bagi korban yang meninggal dunia telah diberikan kepada masing-masing ahli waris pada Sabtu, 29 April 2023. Sedangkan untuk korban yang terluka dan dirawat di rumah sakit, Jasa Raharja telah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat korban. Jasa Raharja adalah perusahaan milik negara yang dipercayakan untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No.33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Besaran santunan yang diberikan ditentukan oleh Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017. Tragedi kecelakaan speed boat yang terjadi merupakan pengingat yang mengharukan tentang pentingnya keselamatan dan perlunya tindakan respons cepat dan efektif dalam situasi yang tidak diinginkan. Tindakan Jasa Raharja yang cepat dan proaktif dalam hal ini menunjukkan komitmennya untuk memenuhi mandatnya dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada masyarakat dalam situasi darurat. (Red-Mitrapos)
Tags: