Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi Hari Ini

13 Mar 2025 Admin

SOROT BERITA | BEKASI - Satlantas Polres Metro Bekasi, memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini tersedia di dua lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, yang beroperasi setiap Senin hingga Sabtu.

ADVERTISEMENT

Pada Kamis (13/3/2025), layanan perpanjangan SIM akan dilaksanakan di Satpas Deltamas. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Untuk memperpanjang SIM, masyarakat perlu menyiapkan beberapa persyaratan antara lain KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopi, surat keterangan sehat, dan SIM lama yang akan diperpanjang.

Surat keterangan sehat dapat diperoleh di klinik Polres atau klinik lainnya. Namun, tetap harus melalui pemeriksaan ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, persyaratan yang diperlukan adalah KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopi dan surat keterangan sehat.

Terkait biaya, masyarakat perlu menyiapkan dana sebesar Rp 70.000 untuk perpanjangan SIM C, ditambah biaya kesehatan Rp 35.000, serta biaya opsional untuk Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP sebesar Rp 30.000.

Sedangkan untuk pembuatan SIM baru, biaya yang dibutuhkan adalah Rp 120.000 untuk SIM A dan Rp 100.000 untuk SIM C, ditambah biaya kesehatan dan asuransi opsional.

Perlu diperhatikan bahwa kuota pemohon per hari terbatas, sehingga masyarakat diimbau untuk datang lebih awal. Pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga 10.00 WIB setiap harinya di lokasi yang telah ditentukan.

Pastikan membawa dokumen lengkap dan menyiapkan biaya yang diperlukan agar proses perpanjangan atau pembuatan SIM baru dapat berjalan lancar. (Pandu)