Inilah Pentingnya Pelaku Usaha untuk Melaporkan LKPM

04 Apr 2024 Admin
MITRAPOS | BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), melakukan kegiatan Bimbingan Teknis / Sosialisasi Evaluasi Penanaman Modal kepada pelaku usaha Kota Bekasi, di Graha Hartika, pada tanggal 7 - 9 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan ini, DPM PTSP Kota Bekasi menjelaskan bagaimana cara memfasilitasi pelaku usaha yang ada di Kota Bekasi dalam menggunakan aplikasi Online Single Submission (OSS) yang terdapat dalam dua bagian. Bagian pertama adalah pengurusan pemenuhan perizinan berusaha dan bagian kedua adalah pelaporan LKPM. Kepala DPM PTSP Kota Bekasi, Dicky Irawan mengatakan, bahwa belum seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Bekasi melaporkan LKPM, dan hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dan pemahaman mengenai tata cara pengisian LKPM. "LKPM merupakan kewajiban bagi pelaku usaha di Kota Bekasi. Jika pelaku usaha tidak melaporkan LKPM dua kali atau dua kali laporan LKPM tidak disetujui, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan surat teguran, dan jika pelaku usaha masih tidak melaporkan LKPM, maka izin usaha atau NIB yang dimiliki oleh pelaku usaha tersebut dapat dicabut," ujarnya. Dikatakan, bahwa Pemerintah Kota Bekasi tidak ingin adanya pencabutan izin usaha atau NIB dari pelaku usaha yang ada di Kota Bekasi. Oleh karena itu, pemerintah melakukan fasilitasi kepada pelaku usaha dalam hal tata cara pengisian dan apa yang harus dilaporkan dalam LKPM. Dicky juga menjelaskan, bahwa LKPM bukanlah laporan keuangan, melainkan laporan sesuai dengan rencana penanaman modal yang dilakukan pada tahap konstruksi atau persiapan pada OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). "Melalui sosialisasi dan fasilitasi yang dilakukan oleh pemerintah, kesadaran pelaku usaha untuk melaporkan kegiatan usahanya meningkat. Hal ini dibuktikan dengan pencapaian realisasi investasi di Kota Bekasi yang terus meningkat," paparnya. Dengan adanya laporan kegiatan usaha yang dilaporkan oleh pelaku usaha, diharapkan nantinya dapat mengambil kebijakan strategis yang lebih baik. Karena hal ini dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Bekasi dan Indonesia secara keseluruhan. Perlu diketahui, Pada tahun 2021, realisasi investasi mencapai 114% dari target 6 triliun menjadi 8,6 triliun. Sedangkan pada tahun 2022, realisasi investasi mencapai 157% dari target 8,6 triliun menjadi 13,3 triliun. (Pandu-Mitrapos)
Tags: