Ini Upaya Cegah Pungli Dalam PTSL

14 Mei 2024 Admin
Ilustrasi PTSL

SOROT BERITA - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), adalah sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk merevisi dan menyempurnakan data-data pertanahan yang ada di Indonesia.

Program ini diluncurkan dengan tujuan untuk menciptakan kepastian hukum, mendorong investasi, serta mengoptimalkan penggunaan tanah secara efisien dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

PTSL dirancang untuk memperbarui data pertanahan yang ada dengan melakukan pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran secara sistematis.

Program PTSL ini gratis, tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke BPN mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran, sampai terbit sertifikat hak atas tanah.

Data yang dikumpulkan meliputi informasi mengenai batas-batas tanah, pemilik tanah, dan bentuk pemanfaatan tanah tersebut.

Dengan adanya data yang akurat dan terverifikasi, program ini diharapkan dapat mengurangi sengketa pertanahan, mempermudah proses transaksi jual beli tanah, serta memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah.

Namun, dalam pelaksanaannya, PTSL tidak luput dari tantangan yang harus dihadapi. Salah satu tantangan utama adalah adanya praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di sekitar proses pendaftaran tanah.

Pungli merujuk pada praktik ilegal di mana oknum-oknum yang tidak berwenang, memungut sejumlah uang dari pemilik tanah atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran tanah, dan merugikan masyarakat hingga menghambat keberhasilan program PTSL.

Untuk menanggulangi pungutan liar dalam PTSL, Pressmedia merangkum beberapa langkah perlu diambil:

1. Peningkatan Kesadaran dan Edukasi Masyarakat.

Peningkatan kesadaran dan edukasi masyarakat mengenai proses PTSL, serta hak dan kewajiban mereka sebagai pemilik tanah sangat penting.

Pemerintah perlu mengadakan kampanye informasi, seminar, dan pelatihan mengenai PTSL untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat.

Dengan memahami proses yang sebenarnya, masyarakat dapat mengenali praktik pungutan liar dan melaporkannya ke pihak berwenang.

2. Transparansi dan Keterbukaan Informasi.

Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh informasi terkait PTSL mudah diakses oleh masyarakat. Informasi mengenai biaya yang harus dikeluarkan, prosedur yang harus diikuti, serta hak dan kewajiban pemilik tanah harus transparan dan jelas.

3. Pengawasan yang Ketat.

Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proses PTSL. Hal ini dapat dilakukan dengan memperkuat peran dan kewenangan instansi-instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum.

4. Hukuman yang Tegas.

Pelaku pungutan liar harus dikenai sanksi hukum yang tegas. Pemerintah perlu menegaskan bahwa praktik pungutan liar merupakan tindakan ilegal dan tidak dapat dibiarkan. Dengan memberikan sanksi yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik tersebut di masa depan.

5. Pelibatan Teknologi.

Pemanfaatan teknologi dapat menjadi solusi untuk mengurangi praktik pungutan liar dalam PTSL. Penggunaan sistem komputerisasi dan aplikasi berbasis online dapat mengurangi interaksi langsung dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab serta dapat meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan data dan proses pendaftaran tanah secara keseluruhan.

Dalam upaya menanggulangi pungutan liar, perlu adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait seperti BPN, aparat penegak hukum, dan lembaga swadaya masyarakat.

Kolaborasi ini penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari pungutan liar dan mendukung keberhasilan program PTSL.Dalam kesimpulan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk merevisi dan menyempurnakan data pertanahan di Indonesia.

Namun, program ini menghadapi tantangan dalam bentuk pungutan liar yang dapat menghambat keberhasilannya. Untuk menanggulangi pungutan liar, diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat, transparansi informasi, pengawasan yang ketat, hukuman yang tegas, dan pemanfaatan teknologi.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan PTSL dapat berjalan dengan lancar, memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia. (Pandu)

Tags: