Ini dia Tupoksi 4 Komisi di DPRD Kota Bekasi

08 Nov 2024 Admin
Gedung DPRD Kota Bekasi

SOROT BERITA | BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi melalui empat komisi yang membidangi area pemerintahan spesifik.

Pemahaman terhadap pembagian tugas masing-masing komisi, krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan kota.

ADVERTISEMENT

Struktur dan Tupoksi Komisi-Komisi DPRD Kota Bekasi:

DPRD Kota Bekasi terbagi menjadi empat komisi dengan pembagian tugas sebagai berikut:

1. Komisi I: Bidang Hukum dan Pemerintahan.

Komisi I memiliki tanggung jawab yang luas, meliputi pengawasan terhadap berbagai aspek pemerintahan, mulai dari ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, hingga kerjasama dan investasi.  

Bidang garapan Komisi I mencakup: pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, penerangan/pers, hukum/perundang-undangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan aparatur daerah, administrasi kependudukan dan catatan sipil, dampak sosial, politik, organisasi masyarakat, pertanahan, perijinan, pemadam kebakaran, kerjasama dan investasi, serta kearsipan.

2. Komisi II: Bidang Pembangunan.

Komisi II berfokus pada pembangunan infrastruktur dan sektor-sektor terkait.

Lingkup tugasnya mencakup pembangunan pasar, pertanian, perkebunan dan tanaman pangan, kelautan dan perikanan, komunikasi dan informatika, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, sarana jaringan utilitas, lingkungan hidup, perhubungan, penerangan jalan umum, pengawasan pembangunan, kebersihan dan pertamanan, serta perencanaan dan pembangunan daerah.

3. Komisi III: Bidang Ekonomi dan Keuangan.

Komisi III bertanggung jawab atas pengawasan pengelolaan keuangan daerah dan kebijakan ekonomi.

Tugasnya meliputi pengawasan keuangan daerah, perpajakan, retribusi, perbankan, perusahaan daerah, badan pengelola, pengelolaan aset dan kekayaan daerah, energi dan sumber daya mineral, perusahaan patungan/dunia usaha, yayasan, penanaman modal, perdagangan dan perindustrian, pangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, serta pemberdayaan masyarakat.

4. Komisi IV: Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Komisi IV memprioritaskan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.

Mereka mengawasi program-program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial, agama, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kebudayaan, kepemudaan dan olah raga, ketenagakerjaan dan transmigrasi, pariwisata, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta perpustakaan.

Pembagian tugas yang jelas di antara keempat komisi DPRD Kota Bekasi menunjukan komitmen, terhadap pengawasan yang komprehensif terhadap seluruh aspek pemerintahan.

Transparansi dan akuntabilitas dari setiap komisi, sangat penting untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat Kota Bekasi.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan informasi ini, untuk meningkatkan partisipasi dalam proses pengawasan pemerintahan. (Pandu)