BEKASI - Pemerintah menetapkan kebijakan mendorong pemulihan ekonomi nasional. Komitmen yang kuat dari Kemenkumham diwujudkan melalui digitalisasi penyelenggaraan layanan publik di hampir seluruh jenis layanan. Aksi nyata tahun 2021 menjadi refleksi untuk tetap bekerja PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).
"Dimasa yang penuh ketidakpastian akibat Covid-19, memicu semangat kami untuk terus berinovasi tiada henti, menghadirkan layanan publik optimal guna menjawab kebutuhan masyarakat dalam mencapai sasaran strategis Kemenkumham," ujar Wahyu Hidayat, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Jumat (31/12/2021).
Pelaksanaan target kinerja juga disampaikan oleh Wahyu Hidayat bahwa Imigrasi Bekasi telah menerbitkan 420 buku paspor melalui program Eazy Passport dari total keseluruhan sebanyak 12.838 buku paspor yang terdiri dari Paspor 48 halaman sebanyak 9030 buku dan buku paspor elektronik sebanyak 3808 buku.
Selain itu, di bidang penegakan hukum keimigrasian, kantor imigrasi bekasi telah melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap 192 orang. Pengawasan dan penegakan hukum juga dilakukan terhadap WNI, terdapat 25 orang pemohon Paspor yang ditunda penerbitannya karena diduga akan menjadi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) Nonprosedural.
"Terhadap layanan untuk Warga Negara Asing (WNA) Kantor Imigrasi Bekasi telah menerbitkan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 195, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 6.168, Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 423," sambung Wahyu.
Perlu diketahui, pada Mei 2021 Kanim Bekasi memperkenalkan inovasi layanan yaitu Aplikasi E-Idaman (Imigrasi Datang Melayani Anda). Aplikasi tersebut memberikan kemudahan pemohon layanan Eazy Passport bagi komunitas perumahan, sekolah, atau kantor untuk mengajukan permohonan tanpa perlu datang ke Kantor Imigrasi. Dalam perkembangannya Aplikasi E-Idaman juga mengakomodir permohonan paspor bagi kelompok disabilitas dan pemohon yang sakit melalui Idaman Ramah HAM.
Kantor Imigrasi Bekasi berkomitmen memberikan pelayanan bagi kelompok rentan, yaitu para penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil dan balita dengan memberikan layanan prioritas dan ruang khusus Layanan Ramah HAM. Sebagai hasilnya, pada tahun 2021 Kantor Imigrasi Bekasi mendapatkan penghargaan sebagai Kantor Imigrasi yang melaksanakan pelayanan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dari Meneteri Hukum dan HAM RI.
"Untuk resolusi tahun 2022 kami tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik dan zona integeritas di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi," pungkas Wahyu Hidayat.
(PAD)
ADVERTISEMENT