Ini Dia Keputusan Mahkamah Partai Golkar Terkait Musda Kota Bekasi, Polemik Berakhir!

04 Apr 2024 Admin
MITRAPOS | JAKARTA - Mahkamah Partai (MP) Golkar menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Nofel Saleh Hilabi terkait dengan Surat Keputusan DPD I Jawa Barat mengenai Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
Sidang pembacaan putusan gugatan tersebut dipimpin oleh hakim Supriansa, yang juga merupakan anggota hakim Mahkamah Partai Golkar, di MP DPP Partai Golkar, Rabu (15/3/2023). Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPD Golkar Jawa Barat, Sarjono, mengapresiasi putusan hakim yang menolak seluruh gugatan terkait dengan SK pelaksanaan Musda Golkar Kota Bekasi yang digelar di Graha Bintang pada tahun 2021 silam. Sarjono mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Nofel Saleh Hilabi terkait dengan SK DPD Golkar Jawa Barat, susunan kepanitiaan, dan penyelenggaraan Musda DPD Golkar ke V di Kota Bekasi. Dengan putusan MP tersebut, Sarjono menyatakan bahwa tidak ada lagi polemik terkait dengan Musda Golkar maupun kepengurusan DPD Kota Bekasi yang saat ini diketuai oleh Ade Puspitasari. "Saatnya kader Golkar Kota Bekasi memaksimalkan konsolidasinya guna meraih suara Partai dalam rangka menyongsong Pemilu 2024 mendatang," tegas Sarjono. Dengan demikian, Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh DPD Golkar Jawa Barat adalah sah dan berkekuatan hukum tetap. Putusan ini diharapkan dapat membawa stabilitas dan kesatuan bagi Partai Golkar di Kota Bekasi. (Pandu-Mitrapos)
Tags: