MITRAPOS | BEKASI - Ditjen (Direktorat Jendral) Imigrasi RI telah memperkenalkan aplikasi baru bernama M-PASPOR pada awal tahun 2022 untuk mempermudah masyarakat mendaftar permohonan paspor yang dapat diakses melalui smartphone.
Pada aplikasi M-PASPOR terdapat fitur Pembayaran PNBP diawal, Cek status permohonan paspor, Validasi NIK Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Reschedule jadwal kedatangan dan integrasi Dokumen Perjalanan RI.
Perlu diketahui, pelayanan paspor melalui aplikasi M-PASPOR telah dilaksanakan Kantor Imigrasi Bekasi sejak 24 Januari 2022 hingga saat ini dan telah dilayani sebanyak 734 permohonan melalui aplikasi tersebut.
"Salah satu keunggulan aplikasi M-PASPOR adalah paperless, dimana masyarakat dapat mengunggah dokumen persyaratan sehingga tidak perlu lagi membawa fotokopi dokumen persyaratan, dan tentunya mempermudah pemohon untuk mengajukan permohonan paspor," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat yang turut menyampaikan salah satu unggulan dari M-PASPOR, Rabu (16/03/2022).
Berikut cara pendaftaran via aplikasi M-PASPOR: Download dan install aplikasi M-PASPOR yang tersedia di Apple Store / Google Playstore, Daftar akun kemudian login, Pilih kantor imigrasi, Jenis paspor dan Jadwal kedatangan, lalu input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta dan pastikan jenis permohonan paspor (baru/penggantian) sudah benar.
Untuk tarif buku paspor biasa sebesar Rp350 ribu dan harga buku paspor elektronik Rp650 ribu dan apabila ingin menggunakan layanan percepatan paspor biayanya Rp1 juta ditambah harga harga buku paspor yang diinginkan, tarif tersebut sesuai dengan PP 28/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kemenkumham. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan percepatan paspor dapat langsung datang ke kantor imigrasi dan harus melakukan pembayaran permohonan paspor sebelum jam 12 siang,
Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Persepsi, Kantor Pos Indonesia, berbagai marketplace atau Indomaret. Lalu untuk permohonan melalui aplikasi M-PASPOR, batas waktu pembayaran maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah.
Selain pelayanan melalui aplikasi M-PASPOR, Kantor Imigrasi Bekasi juga menerima pelayanan walk-in atau datang langsung ke kantor imigrasi bagi subjek kelompok rentan dalam layanan berdimensi ramah HAM, layanan ini ditujukan bagi pemohon penyandang disabilitas, lansia berumur di atas 60 tahun, balita, ibu hamil dan menyusui, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-UM.01.01- 2435 tahun 2018.
(Pandu-Mitrapos)
ADVERTISEMENT