SOROT BERITA | BEKASI - Rekapitulasi hasil perolehan perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi 2024 telah rampung, namun 2 saksi dari paslon 01 dan 02 belum menandatangani.
Saksi Paslon 01, Irwan Setiawan, mengungkapkan beberapa alasan tidak menandatangani hasil tersebut, ia menyatakan, hal yang paling utama adalah perihal dugaan politik uang yang dilakukan oleh penyelenggara.
"Kami tidak menandatangani hasil rekapitulasi karena menemukan dugaan ada oknum penyelenggara, yang melakukan tindak pidana pemilu dan pilkada, karena ada dugaan dalam percakapan WhatsApp dan lain sebagainya," ungkap Irwan, di Hotel Merapi Merbabu, Jumat (6/12/2024).
Irwan juga menjelaskan alasan lainnya tidak menandatangani hasil rekapitulasi, adalah karena banyaknya kesalahan rekapitulasi DPT (Daftar Pemilih Tetap).
"Dari 12 kecamatan, kemarin 10 kecamatan bermasalah. Walaupun diperbaiki pada ujungnya adalah ada catatan, jadi masih belum sinkronnya angka-angka tersebut," jelas Irwan.
Irwan mengatakan, dalam rapat, Bawaslu Kota Bekasi menulis surat untuk KPU, agar hal tersebut diselesaikan terlebih dahulu. Namun, karena mengejar waktu, akhirnya hanya menulis di surat sebagai kejadian khusus.
"Alasan berikutnya, adalah karena banyaknya warga Kota Bekasi yang tidak mendapatkan surat undangan C6. Sehingga, sewilayah Jawa Barat, Kota Bekasi ini paling rendah partisipasinya. Hanya kisaran sekitar 50 persenan, tidak sampai 60," paparnya.
Irwan menekankan, agar penyelenggara tidak melindungi oknum yang bermasalah, demi pembangunan demokrasi Kota Bekasi ke depan yang lebih baik lagi.
"Kalau orang-orang seperti ini tetap dipelihara, nggak bakalan kita menjadi lebih baik lagi. Intinya kami ada di sini sebagai saksi untuk menjaga suara-suara masyarakat kota Bekasi sesuai dengan haknya," pungkasnya. (Bandaharo)