MITRAPOS | BEKASI - BEKASI - Pasca viralnya promosi holywings grup di media sosial yang terindikasi penistaan agama. Berlanjut pada penutupan 12 outlet holywings di Jakarta beberapa hari lalu.
Hal serupa juga berdampak pada outlet di Kota Bekasi yang ikut ditutup dengan indikasi 'operasi tanpa izin'. Diketahui holywings forest bekasi sudah beroperasi sekitar satu tahun lalu di Wilayah Summarecon, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Penutupan yang masih menjadi pertanyaan bagi sejumlah elemen termasuk praktisi hukum, Bambang Sunaryo dan rekan. Dirinya menilai pemerintah kota bekasi dalam hal ini pengawasannya tidak berjalan.
Menurut Bambang, dengan tidak adanya izin operasi yang diketahui ketika dilakukan penutupan outlet, membuat sang pengusaha untung besar dan Kota Bekasi mengalami kerugian besar terkait pendapatan asli daerah (PAD).
"Dinas Pendapatan daerah kota bekasi harus bertanggung jawab. Kenapa mengetahui namun tidak ada penagihan," ujar Bambang Sunaryo di Grand Galaxy, Kota Bekasi, Sabtu (02/07/2022).
Bambang menambahkan, semua pihak yang terkait, harus taat azas hukum. Dalam hal ini pemerintah kota bekasi telah dirugikan oleh holywings forest bekasi.
"Aparat kejaksaan dan atau kepolisian segera mengusut kebocoran PAD, dan khusus holywings forest kota bekasi," imbuhnya.
"Pajak terhutang harus dibayar. Selama ini kemana saja kok gak di cek, kemana saja dinas terkait," pungkas Bambang seraya mengatakan Pemerintah harus serius mengusut oknum.
(Red-Mitrapos)
ADVERTISEMENT