SOROT BERITA | BEKASI - Proses pengurusan pecahan sertifikat hak milik (SHM) di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkimtan) Kota Bekasi mendapat sorotan.
Emil, warga Sumur Batu, Bantargebang, mengaku kecewa lantaran proses pemecahan sertifikat milik ayahnya, Haji Deddy, tak kunjung selesai selama empat tahun.
"Saya sudah hitung, ini sudah 1500 hari sejak Desember 2021. Seharusnya proses ini bisa selesai dalam 180 hari kerja," ungkap Emil saat dihubungi via telepon, Sabtu (25/1/2025).
Kekecewaannya memuncak setelah mendatangi kantor Perkimtan Kota Bekasi pada Senin (20/1/2025) lalu. Ia mengaku, tak mendapat jawaban memuaskan dari petugas terkait kendala yang dihadapi.
"Saya tanya permasalahannya apa dan kapan selesainya. Kalau memang ada kendala, harusnya dijelaskan dari awal, bukan dibiarkan berlarut-larut seperti ini," tegas Emil.
Menurut Emil, persoalan ini tidak hanya berdampak pada keluarganya. Namun, warga lain yang juga mempertanyakan haknya.
"Banyak warga lain yang juga terdampak. Ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat soal kepastian hukum sertipikat tanah mereka, jangan lempar sana-sini, kami hanya butuh kejelasan," pungkasnya.
Sebelumnya, Disperkimtan Kota Bekasi telah mengklarifikasi bahwa lambannya kepengurusan sertipikat adalah karena rotasi yang terjadi di BPN Kota Bekasi, sehingga banyak kendala dalam prosesnya. (Pandu)