SOROT BERITA | BEKASI - Pengadilan Negeri Bale Bandung, telah memutuskan untuk menolak gugatan senilai Rp 62 miliar, yang diajukan oleh PT. Surya Salura Mandiri (SSA) selaku penggugat terhadap PT. Mukti Sarana Abadi (MSA) selaku tergugat, terkait proyek revitalisasi Pasar Jatiasih.
Putusan Nomor perkara 169/ PDT.G/ 2023/PN.BLB yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, majelis Hakim menolak Gugatan Penggugat. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Tergugat Andi Tatang Supriyadi didampingi M. Yunus Yunio.
"Dalam amar putusan berkaitan dengan gugatan yang di ajukan oleh PT. Surya Salura Mandiri, terkait perbuatan melawan hukum yang diajukan kepada PT. Mukti Sarana Abadi, pada amar putusannya Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar Tatang, Senin (5/8/2024).
Tatang menjelaskan, pihaknya sudah memiliki keyakinan bahwa gugatan tersebut tidak akan diterima, karena secara formil masih ada kekurangan-kekurangan. Berkaitan dengan gugatan ini, PT. SSA mengajukan gugatan kepada PT. MSA sejumlah Rp. 62.358.600.000,00.
Sementara itu, Yunus menambahkan, pihak Penggugat merasa bahwa telah melakukan revitalisasi tersebut dan telah melakukan pekerjaan, kemudian ada perbuatan Hukum yang dilakukan klien nya sehingga penggugat menuntut gugatan sebesar Rp. 62 miliar.
"Hanya dalam perkara ini kami mengajukan eksepsi atau tangkisan terkait legal standing penggugat. Karena pada saat pemeriksaan legalitas itu terdapat kejanggalan, mulai dari format gugatan yang tidak mencantumkan secara jelas legal standing sebagai apa," pungkasnya. (Pandu)