GNPPI Laporkan Dugaan Korupsi Retribusi Sampah di Kota Bekasi

04 Jul 2024 Admin

SOROT BERITA | BEKASI - Ketua Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI) Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Barat, Rhagil Asmara Satyanegoro, melaporkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Rhagil menduga, 9 UPTD Dinas Lingkungan Hidup melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Penerimaan Retribusi sampah tahun 2021. Ia memperkirakan, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 6.281.425.791.

ADVERTISEMENT

Rhagil mengatakan, laporan Informasi No. 006/LI/GNPPI-JBR/VI/2024 diterima oleh Sarah, bagian pelayanan terpadu satu pintu Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Ia berharap, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menindaklanjuti laporan GNPPI.

"Karena terkait penyalahgunaan retribusi sampah sebesar Rp. 6.281.425.791 ini sudah menjadi perhatian publik, khususnya warga Kota Bekasi," ujar Rhagil, Kamis (4/7/2024).

Rhagil menegaskan, dugaan korupsi ini melanggar asas-asas umum penyelenggaraan negara, yang tercantum dalam Undang-undang nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi, mengatakan bahwa setiap laporan yang masuk di Kejaksaan akan ditindaklanjuti. "Silahkan teman-teman masukan laporan di PTSP, pasti kita tindaklanjuti," pungkas Yadi. (Pandu)

Tags: