SOROT BERITA | BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi tidak main-main dalam menyongsong Pilkada 2024. Mereka menggelar Sosialisasi Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2024.
"Ini bukan sekadar sosialisasi biasa, tapi bentuk penegasan aturan yang harus dipatuhi," tegas Eli Ratnasari, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi, Sabtu (17/8/2024).
Eli menambahkan, jika sebelumnya Forum Group Discussion (FGD) Persyaratan Pencalonan, kini sosialisasi langsung agar partai politik mengetahui persyaratan administrasi calon.
"Kalau syarat pencalonan berkaitan dengan 20 persen Kursi dan 25 perolehan Suara dari keseluruhannya. Kalau syarat calon ini yang ada 19 pemeriksaan yang harus dilakukan oleh Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota ketika mendaftar," tukasnya.
Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Aston Imperial Bekasi pada Jumat 16 Agustus 2024 kemarin melibatkan berbagai pihak, mulai dari Forkompinda, Ormas, Bawaslu, hingga partai politik.
"Kemarin sosialiasi yang dilakukan sudah maksimal oleh KPU. Dengan sosialiasi terkait administrasi bagi Bacalon, tinggal bagiamana Parpol menyampaikan. Karena yang kita undang Ketua Partai ataupun yang mewakili nanti mereka yang menyampaikan, Kemudian RPJPD yang dimuatkan oleh Pemerintah Kota harus sesuai dengan visi misi mereka yang nantinya bagi Bacalon Kepala Daerah akan gagaskan," jelasnya.
KPU Kota Bekasi menegaskan, Pilkada 2024 harus berjalan dengan adil dan transparan. Sosialisasi ini menjadi langkah penting, untuk memastikan semua calon memahami aturan dan siap berkompetisi secara sehat. (Pandu)