SOROT BERITA | BEKASI - Upaya mediasi antara Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi berakhir tanpa kesepakatan, dalam agenda mediasi lanjutan dengan No.Reg: 2261/K-A25/PSI/KI-JBR/IX/2023.
Pertemuan yang diadakan di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat, Kamis (13/6/2024), gagal menyelesaikan sengketa informasi publik terkait penyalahgunaan retribusi kebersihan.
"Kami telah berupaya mencari solusi bersama, namun sayangnya belum menemukan titik temu," ujar Jerry, Ketua AWPI DPC Kota Bekasi.
Dalam mediasi yang dihadiri oleh perwakilan kedua belah pihak, termasuk Dra. Kiswatiningsih dari Dinas Lingkungan Hidup, dibahas mengenai pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 6.281.415.791 dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi TA.2021.
Dr. Anne Friday Safaria, M.Si, selaku Mediator Pembantu, turut membantu proses mediasi ini. Namun, AWPI DPC Kota Bekasi memutuskan untuk menarik diri dan meminta penyelesaian sengketa dilanjutkan ke sidang ajudikasi non litigasi.
"Kami berharap proses selanjutnya dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak," tambah Jerry. (Rilis AWPI DPC Kota Bekasi/Pandu)