MITRAPOS | BEKASI - Rapat evaluasi penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan DPRD Kota Bekasi Pemilu tahun 2024, digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, di Hotel Santika Mega City Bekasi, Jumat (18/8/2023).
Kegiatan ini diadakan, sehubungan telah ditetapkannya daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, pada Pemilu 2024 oleh KPU RI, melalui Peraturan Komisi Pemilu nomor 6 tahun 2023.
Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni menuturkan, hal ini dilakukan sebagai evaluasi proses tahapan pentapan regulasi yang sudah dipenuhi, agar tidak adanya komplain terkait penetapan daerah pemilihan.
“Untuk daerah pemilihan sudah tidak ada perubahan karena sudah ditetapkan oleh KPU RI, dan perhari ini kan kami sudah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bekasi, nanti tanggal 19 Agustus kita umumkan,” ujar Nurul selepas acara.
BACA JUGA: 25 Parpol Sudah Daftar di Kota Bekasi
Senada dikatakan oleh Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, bahwa pengumuman DCS akan dilakukan pada tanggal 19-23 Agustus 2023, dan dikabarkan melalui media cetak, elektronik (Radio), serta media-media yang dimiliki oleh KPU.
“Kalau nanti ada masyarakat memberikan tanggapan, baik terkait kebenaran administrasinya, rekam jejaknya, kami akan melakukan verifikasi dan klarifikasi, nanti hasilnya akan menjadi dasar penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023,” papar Ali.
Ia menjelaskan, tujuan pengumuman DCS ini agar masyarakat mengetahui caleg-caleg yang diajukan oleh parpol untuk dimintai tanggapan ataupun masukan dari Masyarakat. finalnya adalah tahapan pengajuan pencalonan anggota DPRD Kota Bekasi dengan dikeluarkan surat keputusan penetapan DCT oleh KPU Kota Bekasi.
(Pandu-Mitrapos)
ADVERTISEMENT