SOROT BERITA | BEKASI - Eksekusi lahan seluas 2 hektar di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (30/01/2025) berlangsung dramatis.
Pemilik lahan yang mengklaim memiliki sertifikat resmi dari BPN, terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah tidak kuasa menyaksikan pembongkaran bangunannya.
"Saya memiliki sertifikat sah yang dikeluarkan BPN. Saya bayar pajak rutin, tapi tidak pernah dilibatkan dalam perkara ini atau dipanggil ke pengadilan. Tiba-tiba ada surat eksekusi," ungkap Hj. Asmawati dengan suara bergetar sebelum akhirnya jatuh pingsan dan harus dievakuasi menggunakan ambulans.
Pengamanan eksekusi yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, melibatkan 871 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Damkar, Dishub, tenaga medis, dan relawan. Tiga unit eksavator dikerahkan dalam proses pembongkaran.
"Kami hanya bertugas mengamankan proses eksekusi sesuai SOP. Personel diperintahkan tidak menyentuh barang atau terlibat dalam pembongkaran. Itu tugas petugas yang ditunjuk Pengadilan Negeri Cikarang," tegas Kombes Pol Mustofa, saat memimpin apel di lapangan Tenis Bumi Sani Permai.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan dalam proses eksekusi. Beberapa rumah yang berada di lokasi yang sama tidak dieksekusi. Saat dikonfirmasi, pemiliknya enggan memberikan keterangan dan memilih mengunci rumah mereka.
"Kami juga punya sertifikat sah dan sudah tinggal puluhan tahun di sini. Mengapa tiba-tiba dieksekusi tanpa pemberitahuan?" keluh salah satu pemilik bangunan yang enggan disebutkan namanya.
Meski sempat menyebabkan kemacetan, proses eksekusi tetap berjalan dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Namun, kejadian ini menyisakan pertanyaan besar tentang mekanisme eksekusi lahan, yang melibatkan properti bersertifikat resmi dan transparansi proses hukum yang mendahuluinya.
Pihak Pengadilan Negeri Cikarang belum memberikan klarifikasi terkait dasar hukum eksekusi terhadap bangunan yang diklaim memiliki sertifikat resmi dari BPN tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang sengketa lahan di wilayah Bekasi yang kerap memicu kontroversi. (Bandaharo)