Dugaan Kasus Investasi Bodong di Jakarta, OJK Ambil Tindakan

04 Apr 2024 Admin
MITRAPOS | JAKARTA - Dalam beberapa tahun terakhir, banyak fenomena kasus dugaan investasi bodong yang mengecewakan banyak investor, sehingga diperlukan tindakan yang tegas untuk melindungi kepentingan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Modus operandi investasi bodong itu umumnya melibatkan pengumpulan dana dari investor dengan janji keuntungan yang tidak realistis, tidak transparan, dan seringkali tanpa izin dari otoritas yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Kota Bekasi, Freddy, mendampingi para investor melakukan audiensi untuk menceritakan kronologi ke Kantor OJK, Jl. MH Thamrin No.2, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2023). “Kita udah sampai kan tujuan utama kita hari adalah melaporkan salah satu perusahaan swasta, yaitu ABM yang kita duga tidak memiliki izin, dan OJK menyatakan bahwa perusahaan ini memang belum memiliki izin, sehingga terindikasi ilegal,” ujar Freddy. Ia yang juga sebagai penerima kuasa penagihan, mengatakan telah meminta OJK agar hal ini menjadi perhatian, karena perusahaan ini mendapatkan dana investasi dari masyarakat yang diduga ilegal, bahkan sekarang ini mengalami gagal bayar, baik dari segi deviden maupun dari bagian modalnya. "Kuasa yang saya terima awal dari 6 orang, 4 orang memang sudah diselesaikan, 2 lainnya saya sudah pegang jaminan cek nya, namun ada 3 orang lagi yang memberi kuasa juga, lalu masih ada 1 lagi dari luar kota, wilayah Sumatera, rencananya akan menghubungi saya," jelas Freddy. Freddy menuturkan, dana yang diberikan oleh investor ke perusahaan ini bisa dibilang belum jelas kapannya akan dikembalikan, atas dari itu ia melaporkan kejadian ini dengan harapan agar OJK mengambil tindakan, sebagai efek jera dan tidak terulang lagi. "Seluruh bukti, baik itu dokumen hingga surat-surat perjanjian yang diminta OJK itu sudah cukup, tinggal selanjutnya mereka katanya akan melakukan gelar perkara internal dalam waktu 2 hari," pungkas Freddy. (***)
Tags: