DPRD Kota Bekasi Sidak Pasar Jatiasih, PT MSA Apresiasi

06 Jun 2024 Admin

SOROT BERITA | BEKASI - DPRD Kota Bekasi melalui Komisi 2 melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jatiasih, menyusul maraknya informasi soal pelanggaran yang dilakukan pengelola pasar, PT. Mukti Sarana Abadi (MSA).

Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Arief Rahman Hakim, menyatakan bahwa sidak dilakukan karena adanya informasi mengenai 51 kios yang dibangun tidak sesuai dengan perjanjian awal, antara PT. MSA dengan Pemkot Bekasi. 

ADVERTISEMENT

"Keberadaan 51 kios memang benar adanya, dan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) awal yang sudah disepakati Pemkot Bekasi," tegas Arief, Kamis (6/6/2024).

Komisi 2 DPRD Kota Bekasi memberikan tenggat waktu 7 hari kerja kepada PT. MSA, untuk menyerahkan dokumen terkait pembangunan kios tersebut. 

"Kami akan tunggu dokumen selanjutnya dari PT. MSA, untuk dirapatkan kembali di DPRD. Kita akan pelajari, kita tunggu secepatnya paling lambat 7 hari kerja," tambah Arief.

Namun, Kepala Disperindag Kota Bekasi, Robert Siagian, menjelaskan bahwa pembangunan 51 kios tersebut sedang dalam proses administrasi terkait perjanjian. 

"Iya betul pembangunan kios di luar PKS yang awal, namun pengajuan berikutnya yang 51 kios sedang berproses. Dan kita minta dokumennya segera diberikan agar bisa segera kita pelajari," jelas Robert.

Di tempat yang sama, Direktur Utama PT Mukti Sarana Abadi, Rudi Rosadi, mengapresiasi dan menyambut baik sidak yang dilakukan Komisi 2 DPRD Kota Bekasi. 

"Dari pemberitaan media saya no komen, karena bicara soal pasar Jatiasih semua lengkap datanya, maka dari itu kedatangan Dewan ini baru saya berani bicara, dan semua itu tidak benar," tegas Rudi. 

Terakhir, Rudi menegaskan bahwa informasi negatif yang beredar mengenai Pasar Jatiasih tidak benar dan ia siap membuktikannya. (Pandu)

Tags: