SOROT BERITA | BEKASI - Ramai di pemberitaan perihal video tumpukan sampah yang diduga limbah medis, di dekat permukiman warga RT.002 RW.021, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Dalam video tersebut, terlihat gerobak motor (baktor) berplat merah dengan nomor B 4501 KZV milik Pemerintah Kota Bekasi, berada di sekitar lokasi.
Dilansir dari potretkita.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Yudianto, mengklarifikasi bahwa limbah tersebut merupakan limbah domestik dan bukan limbah medis.
"Memang ada baktor yang bertugas di wilayah Tarumajaya, dan itu merupakan baktor milik petugas harian lepas (PHL) kami. Mereka melayani pengangkutan limbah domestik di Rumah Sakit Citra Harapan dan Pasar Family. Limbah yang diangkut berupa kardus bekas, plastik, dan limbah non-medis lainnya,” kata Yudianto, di Plaza Pemkot Bekasi, pada Senin (13/1/2025) kemarin.
Ia juga menyatakan bahwa pengangkutan menggunakan baktor dilakukan, karena keterbatasan akses di area parkir Rumah Sakit, yang tidak memungkinkan penggunaan armada lebih besar.
Di tempat yang berbeda, Ketua Koalisi Kawali Indonesia Lestari, Puput TD Putera, menyesalkan pernyataan Kepala DLH Kota Bekasi, yang mengatakan terkait penggunaan baktor disebabkan keterbatasan lahan dan akses.
"Ini kan lucu, bicara alasan lahan atau akses tidak bisa dijadikan pembenaran. Gakum Kementerian (Lingkungan Hidup) juga aparat kepolisian harus turun karena ada (dugaan) pelanggaran pidana lingkungan,” tegasnya kepada media, Selasa (14/1/2025).
Puput memaparkan, sejumlah pelanggaran dalam penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Karena menurutnya, limbah Rumah Sakit harus diduga mengandung virus dan bakteri, yang dikhawatirkan sebelumnya telah digunakan oleh orang yang sakit.
"Tisu saja yang sudah dipakai oleh orang sakit itu menjadi limbah yang berbahaya, karena akan menyebarkan virus. Artinya ini harus dikelola dengan baik, sesuai prosedur dan undang-undang," ucap Puput.
Ia turut menyoroti pernyataan Kepala DLH Kota Bekasi, mengenai peran Pekerja Harian Lepas (PHL), yang melakukan pemilahan limbah tanpa standar keselamatan dan bukan ditempat yang seharusnya.
"Pemilahan limbah medis itu tidak boleh begitu saja dipilah, apalagi dengan tangan kosong atau di tempat terbuka, ada temoat khusus dengan prosedur sesuai standar kesehatan," imbunya.
Terakhir Puput berpendapat, bahwa Kepala DLH Kota Bekasi tidak memahami dengan apa yang disampaikan, dan menduga masih ada yang ditutup-tutupi.
"Kepala dinas ini tidak memahami dengan apa yang dia sampaikan, ada yang ditutup-tutupi. Kita juga menduga ada keterlibatan dari atas. Ini harus ditindak, baik pemerintah pusat maupun daerah, harus tegas dalam menekan hukum lingkungan. Tidak ada toleransi, karena kalau dibiarkan itu akan menjadi masalah baru," pungkasnya. (Pandu)