SOROT BERITA | BEKASI - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial AB, di Kantor Pos RW 01 Harapan Jaya, Bekasi Utara, mencuat ke publik setelah video penganiayaan viral di media sosial.
Lukman Hakim, paman korban, mengungkapkan keponakannya mengalami penyiksaan oleh oknum Karang Taruna setempat, meski tidak terlibat dalam rencana tawuran.
"Keponakan saya sedang di rumah, kemudian dihubungi temannya untuk ke kantor RW. Di lokasi itu, keponakan saya justru dituduh akan melakukan tawuran dan tergabung pada kelompok tersebut," ungkap pria yang akrab disapa Alex, saat dimintai keterangan, Senin (10/2/2025).
Terpantau, dalam video yang beredar, korban dan beberapa temannya terlihat mengalami penganiayaan berat.
Mereka terlihat ditelanjangi, disundut rokok, dipukuli, bahkan dihajar menggunakan stik golf oleh beberapa oknum Karang Taruna tersebut.
"Karang taruna ini seharusnya mengayomi para pemuda. Sikap ini jelas menyakiti hati saya sebagai orangtua. Mereka dengan sewenang-wenang memperlakukan keponakan saya. Mereka menuduhnya tawuran, padahal dia jelas ada di rumah dan tidak sama sekali melakukan tawuran," kata Alex dengan nada kecewa.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Alex akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota, dengan Nomor: STTLP/B/ 191/ I/ 2025/ SPKT/ POLRES METRO BEKASI KOTA/ POLDA METRO JAYA dan hari ini sudah memasuki proses pemanggilan saksi.
"Pihak keluarga melaporkan kejadian ini dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Kami berharap polisi dapat menindak tegas para pelaku agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tegasnya.
Lebih lanjut, Alex berharap, kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya organisasi kepemudaan di wilayah tersebut.
Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik organisasi Karang Taruna yang seharusnya menjadi wadah positif bagi generasi muda. (Pandu).