SOROT BERITA | BEKASI - Lambannya proses pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Sumur Batu yang terdampak program pelebaran jalan Kota Bekasi, disoroti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.
Penata Pertanahan Ahli Muda Disperkimtan Kota Bekasi, Usman Sufirman mengatakan, masalah tersebut muncul, akibat seringnya pergantian pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.
"Kami kehilangan kontak di BPN karena mendadak mutasi pejabat, termasuk Kepala Kantornya. Akibatnya harus mulai dari nol lagi," ungkap Usman di kantornya, Kamis (23/1/2025).
Menurut Usman, BPN juga membuat proses semakin rumit dengan persyaratan yang berlebihan.
"BPN ini menuntut persyaratan yang maksimal. Kadang ada masalah Roya yang tidak terpenuhi, buku tanah yang bermasalah, hingga penegasan batas yang belum clear," tegasnya.
Usman menganggap, situasi tersebut semakin sulit dengan perubahan sistem di BPN, yang mengharuskan penggunaan sertifikat elektronik.
"Mereka tiba-tiba mengubah mekanisme dari splitting biasa menjadi sertifikat elektronik, ini menambah kerumitan proses," paparnya.
Akibatnya, proses yang sudah berjalan empat tahun itu belum juga menemui titik terang. Padahal untuk non-SHM, Usman menegaskan bahwa pemecahan masih bisa dilakukan di tingkat kecamatan.
"Dulu splitting bisa lewat Camat, tapi sekarang untuk SHM harus ke BPN dengan segala prosedurnya yang berbelit," pungkasnya. (Pandu)