MITRAPOS | BEKASI - Berita tentang dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur kembali menghebohkan. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian hampir setahun yang lalu, namun belum ada hasil yang memuaskan hingga saat ini.
Menurut YF, orang tua dari korban yang berusia 10 tahun dengan inisial NY, anaknya menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh seorang kakek yang tinggal di gang yang sama dengan rumah mereka. Ia telah membuat laporan polisi dengan Nomor LP/B/1605/VII/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA pada Rabu (15/7/2022).
Berdasarkan surat laporan polisi tersebut, kejadian terjadi di rumah Taman Alamanda, blok D1 No. 30, RT5/15 Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada tanggal 15 Juli 2022.
YF, menjelaskan kronologi kejadian yang dialami anak ketiganya, NY yang masih berusia 10 tahun. Ia juga menceritakan bahwa anak keduanya menjadi saksi atau melihat langsung adiknya diduga dicabuli oleh kakek tetangga mereka.
Menurut YF, kejadian terakhir terjadi saat dirinya sedang berobat ke dokter gigi, dan suaminya sedang bekerja. Hanya kedua anaknya yang masih kecil berada di rumah pada saat itu.
Ketika pulang dari dokter gigi, YF mendapat laporan dari anak keduanya bahwa kakek tetangga mereka (terlapor) masuk ke dalam rumah pada hari itu Rabu pada tanggal 13 Juli 2022, dan mulai duduk di kursi di mana kedua anak itu sedang bermain.
Anak keduanya yang duduk di kelas 1 SMP menceritakan bahwa kakek (terlapor) meraba paha dan dada adiknya, serta mengelus-elus tubuh adiknya dengan tujuan yang tidak senonoh.
YF mengatakan bahwa pelaku telah melakukan hal yang sama pada anaknya di rumah kosong dan bahkan di mushola tempat kakek tersebut sering menjadi imam shalat.
"Kasus ini sudah saya laporkan kepada ketua RT dan RW. Bahkan sudah ada pihak kepolisian yang datang ke rumah saya, tapi justru semua menyuruh saya untuk berdamai," ujar YF saat diwawancarai wartawan pada Selasa (28/3/2023).
Dia menambahkan bahwa ia telah melaporkan kejadian ini kepada Polres Metro Bekasi selama hampir satu tahun. Namun, menurutnya, kinerja polisi tidak sesuai dengan janji yang diucapkan oleh salah satu petugas polisi, yang mengatakan bahwa dalam 4 bulan akan ada hasilnya.
"Kata polisi, dalam 4 bulan akan selesai. Anak saya juga sudah diperiksa oleh dokter. Mengapa polisi bisa memprosesnya selama ini? Saya butuh hasilnya agar pelaku bisa ditangkap," tambah YF.
Perlu diketahui, sebelumnya wartawan Tapost.id telah mengkonfirmasi kasus ini ke Polres Metro Bekasi pada Selasa (28/3/2023), namun hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban dari pihak kepolisian terkait kasus ini.
(Pandu-Mitrapos)
ADVERTISEMENT