SOROT BERITA | BEKASI - Program sertifikasi tanah gratis yang dijanjikan pemerintah pusat, diduga malah menjadi ajang pungli, di wilayah Kelurahan Medan Satria, Kota Bekasi.
Sebuah investigasi mengungkap, bahwa warga harus membayar hingga belasan juta rupiah untuk mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dugaan pungli tersebut, diduga bukan hanya terjadi di satu titik. Salah satu warga dari RT.04 RW.03, mengaku diminta Rp16 juta untuk ikut program PTSL.
"Saya sekalian balik nama, diminta Rp16 juta," ujar warga tersebut yang memilih tidak disebutkan namanya.
Menurut keterangan, biaya yang dipungut sangat bervariasi, tergantung luas tanah. Seorang warga RT.01 RW.02 yang telah tinggal di wilayah tersebut sejak 1992 mengaku harus membayar Rp6 juta.
“Biaya ke kelurahan bervariasi. Awalnya patungan 10 orang, Rp15 juta. Jadi sekitar Rp1.500.000 per orang, lalu dilihat luas tanahnya, dan dirinci. Saya sendiri kena Rp6 juta," kata warga tersebut.
Bahkan akibat pungutan yang fantastis tersebut, banyak warga terpaksa mengurungkan niat untuk mensertifikatkan tanahnya. Seperti yang dialami warga RT.06 RW.03 yang sudah bermukim sejak 1996.
“Waktu itu pada kumpul ada RT dan Lurah juga, bilang tergantung luas tanah. Bilangnya harga per meter gitu, terus saya ga mau. Lurah bilang, iya nanti saja tahun 2025 ada pemutihan lagi. Kirain cuma Rp2 juta atau Rp3 juta, eh ternyata Rp8 juta. Banyak pengeluaran, ga jadilah saya,” jelasnya kecewa.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Lurah Medan Satria, Wawan Darmawan, mengaku program PTSL diwilayahnya sudah dijalankan sesuai aturan.
"Saya sudah menyampaikan ke warga biayanya Rp150 ribu. Saya mengikuti SKB 3 Menteri saja," tegasnya.
Pernyataan Lurah Medan Satria, tampak bertentangan dengan realita di lapangan, tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang menetapkan biaya administrasi PTSL.
Dugaan praktik pungli tersebut kini menjadi sorotan serius, dan menuntut penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang. (***)