Diduga Memiliki Potensi Korupsi, Lelang PLTSa Kota Bekasi Dibatalkan

21 Jun 2024 Admin

SOROT BERITA | BEKASI - Proses lelang pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Bekasi senilai Rp 1,6 triliun, yang dimenangkan konsorsium perusahaan asal Tiongkok resmi dibatalkan.

Keputusan ini diambil setelah Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, menemukan adanya potensi pelanggaran hukum dalam proses lelang.

ADVERTISEMENT

"Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini," ujar Gani, Jumat (21/6/2024).

Dijelaskan olehnya, hasil review menunjukkan bahwa Peraturan Walikota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022, tentang pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020. 

"Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Gani.

Atas dasar tersebut, Gani memaparkan, bahwa proses lelang dibatalkan dan akan dilakukan pemilihan ulang setelah revisi regulasi yang ada, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan tidak melakukan penetapan, jadi dibatalkan. Saya sebagai Kepala Daerah tidak melakukan penetapan pemenang. Nanti selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang," tukas Gani.

Sementara itu, Mantan Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap, membenarkan bahwa proses lelang telah dilakukan sesuai prosedur dan pemenang telah diumumkan pada 9 Juni 2023, namun mendapat arahan dari Pj Wali Kota Bekasi untuk melakukan review.

"Kita umumkan pemenang lelang PLTSa yakni dari EEI, MHE, HDI dan XHE melalui website dan koran, itu sudah sesuai prosedur, namun pada saat ditetapkan pemenangnya secara resmi, Pj. Wali Kota Bekasi menyuruh OPD terkait untuk melakukan judicial review terkait proses lelang dan dampak lingkungan warga," pungkasnya. (Pandu)

Tags: