SOROT BERITA | BEKASI - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Karto, mengimbau agar pedagang hewan kurban tidak berjualan diatas trotoar jalan. Selain melanggar aturan, hewan kurban yang dijajakan di trotoar jalan juga mengganggu keindahan, ketertiban dan kebersihan (K3) serta merampas hak pejalan kaki.
"Sebagai penegak Perda, kami mengimbau agar pedagang hewan kurbannya tidak berjualan diatas trotoar jalan," imbau Karto, Minggu (2/6/2024).
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Satpol PP Kota Bekasi mengerahkan seluruh anggotanya yang berada di tingkat Kecamatan, agar melakukan monitoring sekaligus pendataan pedagang hewan kurban yang ada di wilayah kerja mereka.
"Kami sudah mengerahkan anggota untuk melakukan monitoring bersama pemangku pimpinan wilayah setempat terkait hal tersebut secara berkala," jelasnya.
Karto pun menjelaskan, sampai saat ini pihaknya memang belum mendapati adanya pedagang hewan kurban yang berjualan diatas trotoar jalan.
"Jika ada, maka anggota kami akan memberikan imbauan secara humanis untuk membongkarnya sendiri, dan jika imbauan tersebut tidak dihiraukan, maka akan kami bongkar," pungkasnya. (Giri)