SOROT BERITA | BEKASI - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Menjamin proses pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Sumur Batu yang tertunda empat tahun, dapat diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja, dengan catatan seluruh berkas administrasi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) lengkap.
"Kami sangat siap membantu masyarakat guna menjamin kepastian hukum terhadap tanahnya. Saat ini kami masih menunggu kelengkapan berkas dari Disperkimtan," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Bekasi, Dicky Rizal Samsir Alam, di kantornya, Selasa (4/2/2025).
Dicky yang juga menjabat sebagai Plt Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN menjelaskan, proses tersebut mengacu pada regulasi yang jelas.
"Kami bekerja sesuai Standar Pelayanan Pertanahan Nomor 1 Tahun 2010. Jika tidak ada kendala data, dalam 14 hari kerja bisa selesai," paparnya.
Disperkimtan Kota Bekasi sebelumnya menyatakan, bahwa salah satu kendala terlambatnya pembuatan SHM di Sumur Batu, adalah karena adanya peralihan ke sertipikat elektronik.
"Meski sedang ada proses alih ke sertipikat elektronik, kami berkomitmen mempercepat penyelesaiannya jika melebihi batas waktu tersebut," tegasnya.
Untuk memastikan kelancaran proses, BPN menyediakan dua cara pemantauan, yaitu berkoordinasi dengan Disperkimtan terkait nomor berkas yang sudah divalidasi di sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), atau mengecek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Sebelumnya, puluhan warga Kelurahan Sumur Batu yang terdampak program pelebaran jalan Pemkot Bekasi, mengeluhkan lambannya proses pemecahan SHM yang belum rampung sejak 2021.
"Kami optimis permasalahan ini akan segera menemui titik terang. Koordinasi intensif terus kami lakukan dengan Disperkimtan untuk percepatan proses," pungkas Dicky.
Berdasarkan data BPN Kota Bekasi, terdapat 150 berkas pemecahan SHM warga Sumur Batu yang masih tertahan, akibat belum lengkapnya dokumen administrasi dari Disperkimtan, termasuk surat pengukuran ulang dan validasi data pertanahan. (Pandu)