SOROT BERITA | JAKARTA - Dalam suasana yang diwarnai oleh berbagai spekulasi, BPJS Kesehatan mengklarifikasi bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, tentang Jaminan Kesehatan tidak mengindikasikan penghapusan kelas rawat inap dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan dalam siaran pers terbaru bahwa tidak ada narasi dalam Perpres yang menyebutkan tentang penghapusan kelas rawat inap 1, 2, dan 3.
"Perpres terkini tidak menyiratkan penghapusan kelas rawat inap. Mekanisme Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan," ujar Rizzky, Kamis (16/5/2024).
Beliau menambahkan bahwa hingga saat ini, regulasi turunan dari Perpres tersebut belum diterbitkan dan kebijakan KRIS masih dalam tahap evaluasi.
Rizzky juga menegaskan bahwa iuran JKN saat ini masih tetap, dengan peserta mandiri kelas I membayar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per bulan.
"Iuran JKN tidak mengalami perubahan, dan evaluasi KRIS akan menjadi dasar untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran JKN di masa depan," imbuhnya.
Dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS merupakan langkah maju untuk meningkatkan standar pelayanan kesehatan.
"Kami berupaya agar tidak ada diskriminasi kualitas pelayanan, antara daerah perkotaan dan pedesaan," tegas Rizzky.
Menurut Rizzky, pelayanan bagi peserta JKN akan tetap berjalan seperti biasa hingga Perpres diundangkan.
"Kami berkomitmen, untuk memastikan kualitas pelayanan yang prima bagi peserta JKN," katanya.
Rizzky menambahkan, bahwa evaluasi lebih lanjut akan dilakukan oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Evaluasi ini akan mempertimbangkan implementasi KRIS hingga tanggal 30 Juni 2025, sesuai dengan pasal 103B Perpres Jaminan Kesehatan.
"Kami akan memantau implementasi Perpres ini hingga batas waktu yang telah ditetapkan," tutup Rizzky.
Perlu diketahui, berita sebelumnya menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres yang mengatur peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui KRIS, yang mencakup 12 kriteria standar ruang rawat inap. (Pandu)