SOROT BERITA | BEKASI - Memanasnya kampanye Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bekasi 2024 mendatang, memicu kekhawatiran munculnya black campaign.
Sekretaris Jenderal Kongres Advokat Indonesia (KAI), Dr. (c) Antoni, SH., MH., CIL., CLACRA., CTA. angkat bicara terkait fenomena tersebut.
"Masyarakat harus cerdas dalam menyikapi informasi yang beredar. Periksa dulu sumber beritanya, bandingkan dengan media resmi, dan pastikan kebenarannya sebelum membagikan," tegas Antoni, saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (17/11/2024).
Menurut Antoni, black campaign yang tengah marak, bisa berdampak buruk pada kualitas demokrasi.
"Black campaign ini bentuk pelanggaran serius, yang bisa merusak esensi Pilkada," ujar Antoni.
Ia mengingatkan, bahwa penyebaran berita hoaks dapat dikenakan sanksi UU ITE Pasal 45A ayat (1), dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
"Setiap informasi kampanye harus berdasar data valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Hindari menyebarkan berita yang belum terverifikasi," jelasnya.
Ketika ditanya soal integritas paslon di Kota Bekasi, Antoni justru menyoroti pasangan nomor urut 03, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobieho.
"Paslon 03, Tri-Harris, menunjukkan konsistensi menjaga kampanye damai, dan mengedepankan program kerja konkret untuk Kota Bekasi," pungkasnya.
Dengan berpegang pada prinsip kampanye yang sehat dan beretika, Antoni berharap, Kota Bekasi bisa mendapatkan pemimpin yang benar-benar berkualitas dan berintegritas untuk lima tahun ke depan. (Pandu)