SOROT BERITA | BEKASI - Kasus pencabulan yang mengejutkan masyarakat Kota Bekasi, berhasil diungkap oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Kejadian ini viral dan melibatkan seorang anak di bawah umur, dengan pengungkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin oleh AKP Tamat Suryani.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, mengungkapkan bahwa kasus ini terdeteksi melalui laporan polisi yang diterima pada 25 Agustus 2024, dengan nomor LP/B/1495/VIII/2024/SPKT.
"Korban adalah NHF, berusia 5 tahun, dan tersangka adalah JAS alias P, yang berusia 59 tahun," jelas Suparyono, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (20/9/2024).
Kejadian pencabulan berlangsung pada Minggu pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah warung yang dikenal sebagai Warung Wanda, yang terletak di RT 005 RW 03, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.
"Korban datang ke warung dan kemudian digendong oleh tersangka. Setelah diturunkan, tersangka menanyakan apakah korban menggunakan celana dalam sebelum melakukan tindakan yang tidak pantas,” tutur Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh.
Setelah insiden tersebut, NHF pulang ke rumah dengan rasa sakit dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
"Ini adalah tindakan yang sangat meresahkan bagi kami. Kami akan memastikan keadilan bagi korban," tegas Kompol Audy.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk visum et repertum, akta kelahiran korban, dan beberapa pakaian milik korban, seperti baju berwarna hijau, celana panjang bermotif Mickey Mouse, dan celana pendek berwarna pink.
Tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, dan diharapkan dapat menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak di lingkungan sekitar. (Pandu)