SOROT BERITA | BEKASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, menyatakan kesiapannya menjadi pemberi keterangan, dalam sidang gugatan sengketa Pilkada kepada KPU, di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami akan mengumpulkan berbagai data dan bukti, jika dalil gugatan menyangkut hasil suara Pilkada," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus di kantornya, Rabu (11/13/2024).
Jhonny menjelaskan, bahwa pihaknya akan menyerahkan seluruh dokumentasi selama proses Pilkada Kota Bekasi yang telah berjalan.
"Kami akan menyerahkan data dan fakta yang terhimpun selama proses Pilkada, mulai dari masa kampanye, masa tenang, hingga rekapitulasi suara dari tingkat kelurahan sampai kota," ujar Jhonny.
Ia menyatakan, berkas yang dikumpulkan mencakup salinan C1 dan D1 dari 12 kecamatan, Laporan Hasil Pengawasan dari pengawas TPS dan Panwascam, serta LHP Bawaslu Kota Bekasi.
"Bawaslu siap memberikan konfirmasi dan klarifikasi jika diperlukan, baik untuk memperkuat maupun menyanggah dalil yang disampaikan pemohon di gugatan MK," tegasnya.
Adapun data yang disiapkan, Jhonny mengatakan meliputi bukti situasi dan kondisi lapangan berupa foto, video, dan berkas administrasi.
"Kami berharap, dapat memberikan kontribusi yang objektif dan transparan dalam proses persidangan di MK," pungkas Jhonny. (Pandu)