SOROT BERITA | BEKASI - Dalam upaya memastikan integritas pemilihan umum, Bawaslu Kota Bekasi mengambil langkah proaktif, dalam mengevaluasi proses pemilihan presiden dan legislatif yang berlangsung pada 14 Februari 2024.
Tindakan ini sesuai dengan mandat Pasal 101 huruf b UU No. 7/2017, yang menugaskan Bawaslu untuk mengawasi penetapan hasil Pemilu anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota.
Pada 28 Mei 2024, KPU Kota Bekasi telah resmi menetapkan perolehan kursi partai politik, yang kemudian diikuti oleh laporan Bawaslu mengenai pengawasan Pemilu bulan Februari.
Choirunnisa Marzoeki, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu, menyoroti dinamika yang terjadi selama proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kota Bekasi, termasuk pemungutan suara lanjutan dan penghitungan suara di dua TPS di Kecamatan Bekasi Timur.
“Kami menghadapi tantangan, seperti pemungutan suara lanjutan di 24 lokasi dan penghitungan suara di dua TPS,” ungkap Choirunnisa dalam rilis pers hari ini, Senin (10/6/2024).
Bawaslu juga menangani lima laporan pelanggaran administrasi, dengan KPU Kota Bekasi dan empat PPK dari Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Medansatria, dan Bekasi Utara dinyatakan bersalah.
Selain itu, terdapat tiga kasus perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, dengan dua kasus dihentikan dan satu kasus ditolak sepenuhnya.
Choirunnisa, menyatakan bahwa meskipun ada beberapa tantangan, Pemilu 2024 secara keseluruhan berjalan dengan baik, dengan masyarakat aktif melaporkan dugaan kecurangan.
Bawaslu mengimbau KPU untuk tidak melanggar prosedur administratif dalam tahapan Pemilu mendatang, guna menghindari pelanggaran serupa.
Menjelang Pilkada, Bawaslu akan mengimplementasikan berbagai strategi pencegahan, termasuk penandatanganan pakta integritas oleh ASN dan pegawai pemerintah Kota Bekasi, untuk memperkuat komitmen terhadap pemilu yang adil dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan Pilkada yang akan datang berlangsung dengan lancar dan adil, dengan memperkuat tindakan pencegahan kami,” tegas Choirunnisa. (Pandu)