SOROT BERITA | BEKASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, mencatat sebanyak 18 laporan dugaan pelanggaran, selama penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dua di antaranya telah direkomendasikan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodikin, mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Hotel Horison Ultima, Bekasi.
"Bawaslu Kota Bekasi secara resmi menerima 18 laporan dugaan pelanggaran. Dari 18 laporan yang diterima, Bawaslu Kota Bekasi merekomendasikan 2 ke instansi terkait, yakni dugaan pelanggaran etik ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan rekomendasi etik terkait penyelenggara pemilu, dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan, ke KPU Kota Bekasi," ujar Sodikin, dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
Rakor yang berlangsung selama dua hari 18-19 Februari 2025 tersebut, mengambil tema evaluasi penanganan pelanggaran pidana pada tahapan pemilihan 2024. Kegiatan itu digelar, untuk menganalisis berbagai temuan pelanggaran yang terjadi selama masa Pilkada.
Menurut Sodikin, dengan akan dilantiknya Wali Kota terpilih oleh Presiden pada 20 Februari mendatang, maka seluruh tahapan Pilkada 2024 akan segera berakhir.
"Pasca penetapan Wali Kota yang dilakukan oleh KPU Kota Bekasi dan tanggal 20 Februari pelantikan oleh presiden, maka berakhir sudah seluruh tahapan pilkada 2024," tegas Sodikin.
Dalam rapat evaluasi tersebut, Bawaslu Kota Bekasi membahas secara mendalam tentang berbagai pola pelanggaran yang terjadi. Mulai dari pelanggaran administratif, pelanggaran etik, hingga dugaan pelanggaran pidana pemilu yang ditemukan selama masa kampanye hingga pemungutan suara.
Khusus untuk dua kasus yang direkomendasikan ke instansi terkait, Sodikin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam, sebelum memutuskan untuk meneruskan laporan tersebut. Kasus dugaan pelanggaran etik ASN dinilai cukup serius, karena berpotensi menciderai netralitas aparatur negara dalam Pilkada.
Sementara untuk kasus yang melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan, Bawaslu menilai ada indikasi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang harus ditindaklanjuti oleh KPU Kota Bekasi sebagai lembaga yang berwenang.
"Kami berharap rekomendasi yang kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh instansi terkait. Ini penting, untuk memastikan adanya penegakan hukum yang konsisten dalam setiap tahapan Pilkada," pungkasnya. (Pandu)