Bawaslu Kota Bekasi: Billboard Kampanye Wajib Turun saat Hari Tenang

26 Nov 2024 Admin

SOROT BERITA | BEKASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, mengawasi pencopotan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK), termasuk videotron dan billboard di hari tenang Pilkada.

"Seluruh alat peraga kampanye harus diturunkan di masa tenang, tanpa terkecuali meskipun APK tersebut berbayar," tegas Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, Senin (25/11/2024).

ADVERTISEMENT

Namun Sodikin mengakui, proses penertiban membutuhkan waktu lebih, dan masih menerima laporan dari petugas di Kecamatan.

"Hingga saat ini, kami masih menerima laporan dari petugas di Kecamatan yang masih berupaya menertibkan APK," ujarnya.

Dalam upaya penertiban, Sodikin menyatakan, Bawaslu Kota Bekasi telah melakukan berbagai langkah strategis untuk pengawasan penertiban.

"Kami telah melakukan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan memberikan imbauan secara resmi melalui surat kepada pengusaha hingga tim pasangan calon, untuk membantu melakukan take down videotron dan penurunan APK," jelasnya.

Sodikin berharap, dengan penurunan APK tersebut, Kota Bekasi terbebas dari kampanye terselubung, sehingga Pemilukada dapat berjalan dengan aman dan tertib. (Pandu)