Banyak Kejanggalan di Pembuktian, Akhirnya EH dan P Bebas

04 Des 2024 Admin

SOROT BERITA | BEKASI - Pengadilan Negeri Kota Bekasi menjatuhkan vonis 52 hari tahanan, kepada dua terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur, EH dan P.

Putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 bulan penjara tersebut, menuai berbagai tanggapan dari kuasa hukum terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Terdapat kejanggalan dalam bukti visum. Ada perbedaan antara visum yang diajukan jaksa dengan visum dari rumah sakit. Secara formil, ini sudah cacat," ungkap Andi Muhamad Yusuf, salah satu kuasa hukum terdakwa, usai sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (4/12/2024).

Meski vonis telah dijatuhkan, tim kuasa hukum masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

"Kami belum memutuskan untuk banding atau tidak, masih perlu waktu untuk mempertimbangkan segala aspek," tambah Andi.

Majelis hakim yang diketuai Purnama, S.H., M.H. memutuskan kedua terdakwa tidak perlu lagi menjalani hukuman karena masa tahanan yang telah dijalani, termasuk dua minggu di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur dan masa tahanan rumah.

Sementara itu, Kuasa hukum lainnya, Ismail Alim, mempertanyakan kekuatan kesaksian dalam kasus ini.

"Dari enam saksi dalam BAP, hanya dua yang melihat kejadian langsung, yaitu Harsoyo dan Putri Asia Sinta. Empat saksi lainnya tidak menyaksikan peristiwa tersebut," jelasnya. (Pandu)