AWPI Kota Bekasi Gugat Dinas LH Soal Retribusi Sampah

31 Mei 2024 Admin

SOROT BERITA | BANDUNG - Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang Kota Bekasi menggugat Pemerintah Kota Bekasi, tepatnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, terkait dugaan penyalahgunaan penerimaan retribusi persampahan/ kebersihan pada tahun 2021.

Gugatan ini diajukan melalui sidang Sengketa Informasi Publik, di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan nomor register 2261/K-A25/PSI/KI-JBR/IX/2023.

ADVERTISEMENT

Sidang pemeriksaan awal kedua (PA2) dan mediasi yang digelar hari ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Dadan Saputra, S.Pd., M.Si.

Dalam sidang tersebut, AWPI sebagai pemohon menuntut transparansi informasi, terkait dokumen pertanggungjawaban dan bukti pengembalian ke kas daerah, atas hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2021. 

DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA

Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan, AWPI menemukan dugaan penyalahgunaan penerimaan retribusi persampahan/kebersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi senilai Rp. 6.261.415.791. 

"Kami meminta transparansi informasi terkait dokumen pertanggungjawaban dan bukti pengembalian ke kas daerah atas hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2021," ujar Abdul Majid, S.H., kuasa hukum DPC AWPI Kota Bekasi, Bandung (30/5/2024).

MEDIASI BELUM MENEMUKAN TITIK TEMU

Sidang mediasi yang dipimpin oleh Husni Farhani Mubarok selaku mediator, belum menghasilkan titik temu.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, meminta waktu tambahan 10 hari kerja untuk berkoordinasi dengan perangkat daerah lainnya, guna menyusun materi jawaban. Mediasi selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Kamis, 13 Juni 2024 pukul 11.00 WIB.

TANGGAPAN PIHAK DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Septian Agung Saputra, S.H., salah satu salah kuasa dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi inisiatif AWPI dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

"Kami berterima kasih kepada AWPI karena ini menunjukkan bahwa masyarakat berperan aktif dalam pembangunan dan pengawasan pemerintah," ujar Septian.

Ia menambahkan, bahwa mediasi ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak memiliki nilai positif untuk pembangunan Kota Bekasi, dan akan terus mengevaluasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup untuk terus meningkatkan pelayanan.

KEJANGGALAN DALAM PROSES MEDIASI

Sementara itu, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., kuasa hukum DPC AWPI Kota Bekasi, mengungkapkan kekecewaan atas informasi yang baru diketahui saat mediasi. 

"Kami terkejut karena ternyata sudah dibentuk Tim Majelis oleh Inspektorat Pemkot Bekasi terkait masalah ini. Hal ini tidak pernah disampaikan dalam korespondensi antara klien kami dengan Termohon," ungkap Sigit. 

Ia berharap, sidang sengketa informasi publik ini, dapat mengungkap kebenaran terkait dugaan penyalahgunaan retribusi persampahan/kebersihan di Kota Bekasi, dan mendorong transparansi pemerintahan di daerah tersebut.

"Kami berharap Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau Pj. Walikota Bekasi memberikan perhatian khusus dan fokus atas keberatan kami di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat ini," pungkasnya.

(Rilis DPC AWPI Kota Bekasi)

Tags: