SOROT BERITA | BANDUNG - Sidang sengketa informasi antara DPC AWPI Kota Bekasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi di Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat kembali digelar.
Jika sidang yang sebelumnya gagal dimediasi pada 13 Juni lalu, kini memasuki tahap ajudikasi non-litigasi, pads Kamis (27/6/2023).
AWPI Kota Bekasi menuntut akses terhadap dokumen pertanggungjawaban dan bukti pengembalian ke Kas Daerah atas dugaan penyalahgunaan penerimaan retribusi sampah tahun 2021 senilai Rp. 6.281.415.791.
"Termohon menyatakan bahwa dokumen pertanggungjawaban belum didokumentasikan sesuai dengan UU KIP No. 14 Pasal 6 ayat (3) huruf e," ujar Jerry, Ketua DPC AWPI Kota Bekasi.
Namun, Jerry membantah pernyataan tersebut dengan menunjukkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 09B/LHP/XVIII.BDG/04/2022 yang menyebutkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi telah menyerahkan dokumen bukti pertanggungjawaban (SPJ) pada 14 April 2022.
"Dalil termohon kabur (obscurum liber)," tegas Jerry.
Sementara itu, Diah Setiawati, penerima kuasa dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan penerimaan retribusi persampahan masih dalam proses pengembalian oleh Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
"Dari 9 UPTD, baru 6 UPTD yang telah mengembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp. 5.222.487.030. Sisa sebesar Rp. 1.058.928.761 sedang berproses di TGR," ungkap Diah.
Ketua majelis komisioner KIP Jabar, menanggapi dengan meminta termohon untuk memilah data yang dikecualikan dan memburamkannya jika terdapat data sensitif dalam dokumen tersebut.
"Informasi ini bukan informasi yang dikecualikan," tegas Ketua Majelis.
Sidang ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Kedua belah pihak diminta untuk menyampaikan kesimpulan paling lambat Rabu, 3 Juli 2024. (Rilis AWPI DPC Kota Bekasi/Pandu)